Respons Ayah Yudha Arfandi usai Anaknya Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa: Lebay
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayah Yudha Arfandi (YA), Budi Ahmad, memberikan respons atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kematian anak Tamara Tyasmara, Dante, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024).
Budi Ahmad yang hadir di ruang sidang menilai jika tuntutan mati JPU terhadap anaknya terlalu berlebihan.
"Lebay itu jaksa," kata Budi Ahmad usai persidangan.
Selain mengatakan hal tersebut, Budi tampaknya enggan memberikan komentar banyak terkait tuntutan jaksa itu. Dia memilih untuk menyerahkan masalah hukum anaknya ke pihak yang berwenang.
"Biarin aja terserah jaksa. Nggak ada harapan," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024. JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata jaksa.
Budi Ahmad yang hadir di ruang sidang menilai jika tuntutan mati JPU terhadap anaknya terlalu berlebihan.
"Lebay itu jaksa," kata Budi Ahmad usai persidangan.
Selain mengatakan hal tersebut, Budi tampaknya enggan memberikan komentar banyak terkait tuntutan jaksa itu. Dia memilih untuk menyerahkan masalah hukum anaknya ke pihak yang berwenang.
"Biarin aja terserah jaksa. Nggak ada harapan," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024. JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata jaksa.
(tsa)