Respons Ayah Yudha Arfandi usai Anaknya Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa: Lebay
Selasa, 24 September 2024 - 10:09 WIB
loading...
Yudha Arfandi mendapat tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kematian anak Tamara Tyasmara, Dante, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ayah Yudha Arfandi (YA), Budi Ahmad, memberikan respons atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kematian anak Tamara Tyasmara, Dante, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024).
Budi Ahmad yang hadir di ruang sidang menilai jika tuntutan mati JPU terhadap anaknya terlalu berlebihan.
"Lebay itu jaksa," kata Budi Ahmad usai persidangan.
Baca Juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Selain mengatakan hal tersebut, Budi tampaknya enggan memberikan komentar banyak terkait tuntutan jaksa itu. Dia memilih untuk menyerahkan masalah hukum anaknya ke pihak yang berwenang.
"Biarin aja terserah jaksa. Nggak ada harapan," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024. JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.
Budi Ahmad yang hadir di ruang sidang menilai jika tuntutan mati JPU terhadap anaknya terlalu berlebihan.
"Lebay itu jaksa," kata Budi Ahmad usai persidangan.
Baca Juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Selain mengatakan hal tersebut, Budi tampaknya enggan memberikan komentar banyak terkait tuntutan jaksa itu. Dia memilih untuk menyerahkan masalah hukum anaknya ke pihak yang berwenang.
"Biarin aja terserah jaksa. Nggak ada harapan," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024. JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.
Lihat Juga :