Tanggapi Keluhan Tata Kelola Royalti, Ketua LMKN Dharma: Kita Siap Berdialog
loading...
A
A
A
“Mungkin yang dimaksud oleh Saudara Piyu, Rp125.000 itu adalah royalti yang didapatkan dari konser musik atau live event. Nah, untuk mengetahui lebih detail, Piyu bisa meminta informasi langsung ke LMKN,” kata Johnny.
Johnny menjelaskan, royalti musik tidak hanya berasal dari konser atau live event, melainkan juga dari sumber lain, seperti digital. Ia meminta agar Piyu melihat penerimaan royalti secara keseluruhan, bukan hanya dari pertunjukan musik saja. “Royalti musik bukan hanya dari pertunjukan musik saja. Piyu juga menerima royalti sebagai musisi melalui LMK,” ucap Johnny.
“Dan Piyu juga mendapatkan royalti digital dari WAMI (Wahana Musik Indonesia), mungkin saya bisa tanya sekitaran berapa itu, banyak. Nah itu tidak disebutkan, menjadi pertanyaan dong, lalu yang lain juga sebagai performers," tambah Johnny.
Dharma Oratmangun menimpali mengatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para musisi guna menyelesaikan masalah royalti ini. Dharma mengajak pihak-pihak terkait untuk saling bertukar informasi demi meningkatkan transparansi.
“LMKN memastikan akan mengundang para insan musik untuk duduk bersama dan saling bertukar informasi. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan untuk menjelaskan apa yang belum jelas, sekaligus memperjuangkan harapan bersama,” tutur Dharma.
Diberitakan sebelumnya, Piyu mengkritik kinerja LMKN dan LMK yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini, Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 setelah dipotong pajak.“Kalau saya, royalti itu cuma Rp 125.000 (tahun ini),” ungkap Piyu.
Selain Piyu, pencipta lagu dan musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja LMKN dan LMK dalam menarik royalti dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, LMKN dan LMK belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Untuk tahun 2024 dan 2025 ini, kita fokus pada tata kelola pertunjukan musik dulu. Kami siap mengambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar bahwa mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik dan kesimpulannya , LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru,” ujar Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi.
Johnny menjelaskan, royalti musik tidak hanya berasal dari konser atau live event, melainkan juga dari sumber lain, seperti digital. Ia meminta agar Piyu melihat penerimaan royalti secara keseluruhan, bukan hanya dari pertunjukan musik saja. “Royalti musik bukan hanya dari pertunjukan musik saja. Piyu juga menerima royalti sebagai musisi melalui LMK,” ucap Johnny.
“Dan Piyu juga mendapatkan royalti digital dari WAMI (Wahana Musik Indonesia), mungkin saya bisa tanya sekitaran berapa itu, banyak. Nah itu tidak disebutkan, menjadi pertanyaan dong, lalu yang lain juga sebagai performers," tambah Johnny.
Dharma Oratmangun menimpali mengatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para musisi guna menyelesaikan masalah royalti ini. Dharma mengajak pihak-pihak terkait untuk saling bertukar informasi demi meningkatkan transparansi.
“LMKN memastikan akan mengundang para insan musik untuk duduk bersama dan saling bertukar informasi. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan untuk menjelaskan apa yang belum jelas, sekaligus memperjuangkan harapan bersama,” tutur Dharma.
Diberitakan sebelumnya, Piyu mengkritik kinerja LMKN dan LMK yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini, Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 setelah dipotong pajak.“Kalau saya, royalti itu cuma Rp 125.000 (tahun ini),” ungkap Piyu.
Selain Piyu, pencipta lagu dan musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja LMKN dan LMK dalam menarik royalti dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, LMKN dan LMK belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Untuk tahun 2024 dan 2025 ini, kita fokus pada tata kelola pertunjukan musik dulu. Kami siap mengambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar bahwa mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik dan kesimpulannya , LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru,” ujar Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi.
Lihat Juga :