Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Akibat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)

Senin, 11 Januari 2021 - 12:20 WIB
loading...
Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Akibat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
Bila ada kejadian usai divaksin, pemerintah akan menanggung biaya perawatannya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Meskipun berdasarkan uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran, hingga saat ini hanya ditemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

Dr. Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan mengatakan, “Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin . Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat,” terang dr. Siti.

Baca juga : 1,3 Juta Orang Siap Divaksinasi COVID-19 Tahap Pertama, Siapa Saja?

Adapun Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan, kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.

“Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” kata dr. Hindra. Lebih lanjut ia menyatakan, pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi Pengkajian kausalitas KIPI berlangsung, dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut. Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

Baca juga : Kenapa Penderita Diabetes Harus Rajin Konsumsi Brokoli? Ini Penjelasannya!

Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

Baca juga : Ingin Menurunkan Berat Badan dengan Diet 1200 Kalori? Berikut Ini Tipsnya!

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PP-KIPI). Sri Noviarni
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)