Begini Cara Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
Sabtu, 20 Februari 2021 - 05:12 WIB
loading...
A
A
A
Berbasis faskes
1. Vaksinasi akan diselenggarakan di faskes masyarakat baik puskesmas, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
2. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui website Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id) atau melalui website KPC-PEN (www.covid-19.go.id). Di kedua website ini telah tersedia link atau tautan pendaftaran.
3. Bagi manula yang kesulitan mendaftar dapat meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW untuk mendaftar melalui tautan tersebut
4. Pastikan data yang diisi sudah benar.
Baca juga: Kelebihan Vaksin Inggris Disumbangkan pada Negara-Negara Berkembang
Vaksinasi massal di tempat
1. Vaksinasi diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Kadinkes.
2. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui instansi maupun organisasi yang menyelenggarakan vaksinasi.
3. Adapun contoh organisasi atau instansi yang dimaksud seperti instansi (pensiunan ASN, PEPABRI/veteran), Organisaasi Keagamaan, dan Organisasi Kemasyarakatan.
4. Setelah melakukan pendaftaran, organisasi akan bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk menentukan tata cara dan waktu pelaksanaan vaksinasi massal.
"Peserta wajib mengenakan masker saat menunggu vaksinasi maupun sesudah. Selalu terapkan protokol kesehatan. Karena meski sudah divaksinasi kemungkinan terpapar akan tetap ada, namun gejala parahnya akan semakin kecil," tutup Nadia.
1. Vaksinasi akan diselenggarakan di faskes masyarakat baik puskesmas, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
2. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui website Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id) atau melalui website KPC-PEN (www.covid-19.go.id). Di kedua website ini telah tersedia link atau tautan pendaftaran.
3. Bagi manula yang kesulitan mendaftar dapat meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW untuk mendaftar melalui tautan tersebut
4. Pastikan data yang diisi sudah benar.
Baca juga: Kelebihan Vaksin Inggris Disumbangkan pada Negara-Negara Berkembang
Vaksinasi massal di tempat
1. Vaksinasi diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Kadinkes.
2. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui instansi maupun organisasi yang menyelenggarakan vaksinasi.
3. Adapun contoh organisasi atau instansi yang dimaksud seperti instansi (pensiunan ASN, PEPABRI/veteran), Organisaasi Keagamaan, dan Organisasi Kemasyarakatan.
4. Setelah melakukan pendaftaran, organisasi akan bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk menentukan tata cara dan waktu pelaksanaan vaksinasi massal.
"Peserta wajib mengenakan masker saat menunggu vaksinasi maupun sesudah. Selalu terapkan protokol kesehatan. Karena meski sudah divaksinasi kemungkinan terpapar akan tetap ada, namun gejala parahnya akan semakin kecil," tutup Nadia.
(tdy)
Lihat Juga :