Vaksin AstraZeneca Diijinkan Digunakan di Indonesia, Ini 5 Rekomendasi dari BPOM!
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:30 WIB
loading...
Vaksin AstraZeneca disepakati untuk tetap digunakan di Indonesia. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Vaksin AstraZeneca terus menjadi perhatian publik sejak kedatangannya di Indonesia pada 8 Maret lalu. Isu terkait adanya efek samping berupa pembekuan darah dan masa kadaluwarsa membuat masyarakat was-was terhadap vaksin ini.
Menyikapi berbagai isu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku instansi yang memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia terus memberikan informasi terbaru soal vaksin ini. Belum lama ini Badan POM mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan masyarakat harus tetap divaksinasi.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (23/3/2021) Badan POM juga telah mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Baca Juga : 3 Juta Masker Terbuang Tiap Menit Menjadi Ancaman Lingkungan
Badan POM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI, mengeluarkan lima rekomendasi sebagai berikut:
1.Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi dibandingkan kemungkinan terjadinya KIPI.
2.Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan.
Menyikapi berbagai isu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku instansi yang memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia terus memberikan informasi terbaru soal vaksin ini. Belum lama ini Badan POM mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan masyarakat harus tetap divaksinasi.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (23/3/2021) Badan POM juga telah mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Baca Juga : 3 Juta Masker Terbuang Tiap Menit Menjadi Ancaman Lingkungan
Badan POM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI, mengeluarkan lima rekomendasi sebagai berikut:
1.Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi dibandingkan kemungkinan terjadinya KIPI.
2.Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan.
Lihat Juga :