Vaksin AstraZeneca Diijinkan Digunakan di Indonesia, Ini 5 Rekomendasi dari BPOM!

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:30 WIB
loading...
Vaksin AstraZeneca Diijinkan Digunakan di Indonesia, Ini 5 Rekomendasi dari BPOM!
Vaksin AstraZeneca disepakati untuk tetap digunakan di Indonesia. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Vaksin AstraZeneca terus menjadi perhatian publik sejak kedatangannya di Indonesia pada 8 Maret lalu. Isu terkait adanya efek samping berupa pembekuan darah dan masa kadaluwarsa membuat masyarakat was-was terhadap vaksin ini.

Menyikapi berbagai isu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku instansi yang memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia terus memberikan informasi terbaru soal vaksin ini. Belum lama ini Badan POM mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan masyarakat harus tetap divaksinasi.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (23/3/2021) Badan POM juga telah mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Baca Juga : 3 Juta Masker Terbuang Tiap Menit Menjadi Ancaman Lingkungan

Badan POM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI, mengeluarkan lima rekomendasi sebagai berikut:

1.Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi dibandingkan kemungkinan terjadinya KIPI.

2.Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan.

3.Dalam informasi produk vaksin AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaannya pada orang trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Baca Juga : Agar Tetap Sehat Selama Musim Panas, Hindari 5 Asupan Ini

4.Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX Facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

5.Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)