Tes PCR dan Swab Antigen Tetap Diperbolehkan saat Puasa Ramadhan

Kamis, 15 April 2021 - 22:26 WIB
loading...
Tes PCR dan Swab Antigen...
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa tes swab dan rapid antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan tes usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh melaksanakannya.

Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa yang ditetapkan pada 7 April lalu.



"MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya, kegiatan ini tetap diperbolehkan," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, awal pekan kemarin.

Di samping tes swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Nadia menyebutkan bahwa secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya, waktunya diatur yakni siang dan malam hari. Selain itu penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

"Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi," tutur Nadia.

Oleh karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.



“Apabila hendak salat tarawih dan tadarus di masjid, jemaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa peralatan salat sendiri, menjaga jarak, serta tidak berkerumun guna menghindari risiko penularan COVID-19,” pungkas Nadia.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3979 seconds (0.1#10.140)