Tes PCR dan Swab Antigen Tetap Diperbolehkan saat Puasa Ramadhan
Kamis, 15 April 2021 - 22:26 WIB
loading...
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa tes swab dan rapid antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan tes usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh melaksanakannya.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa yang ditetapkan pada 7 April lalu.
Baca Juga: Saat Buka Puasa, Hindari 3 Kombinasi Makanan Ini!
"MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya, kegiatan ini tetap diperbolehkan," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, awal pekan kemarin.
Di samping tes swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa yang ditetapkan pada 7 April lalu.
Baca Juga: Saat Buka Puasa, Hindari 3 Kombinasi Makanan Ini!
"MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya, kegiatan ini tetap diperbolehkan," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, awal pekan kemarin.
Di samping tes swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Lihat Juga :