Ikuti Protokol Kesehatan Tidak Membatalkan Salat Berjamaah

Sabtu, 17 April 2021 - 04:31 WIB
loading...
Ikuti Protokol Kesehatan Tidak Membatalkan Salat Berjamaah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum untuk salat berjamaah selama pandemi Covid-19. / Foto: Instagram @lawancovid19_id
A A A
JAKARTA - Dalam masa pandemi Covid-19 , pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku. Terutama bagi masyarakat Muslim yang menjalankan saat Berjamaah.

Baca juga: Positif Hamil, Nagita Slavina Menangis Bahagia

Protokol kesehatan ini wajib dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 antar jamaah yang sedang menunaikan ibadah. Terlebih, dengan jumlah orang yang cukup banyak saat melakukan saat berjamaah.

Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (16/5), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk salat berjamaah, di antaranya.

1. Menjaga jarak saat salat berjamaah dengan meregangkan saf hukumnya boleh. Salat akan tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.

2. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya pun sah.

Baca juga: Puasa Tak Halangi Pembentukan Daya Tahan Tubuh Usai Vaksinasi

Selain itu, protokol kesehatan lainnya pun harus dilakukan dengan baik. Caranya dengan disiplin menerapkan 3M yang terdiri dari memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Rutin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)