Ikuti Protokol Kesehatan Tidak Membatalkan Salat Berjamaah
Sabtu, 17 April 2021 - 04:31 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum untuk salat berjamaah selama pandemi Covid-19. / Foto: Instagram @lawancovid19_id
A
A
A
JAKARTA - Dalam masa pandemi Covid-19 , pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku. Terutama bagi masyarakat Muslim yang menjalankan saat Berjamaah.
Baca juga: Positif Hamil, Nagita Slavina Menangis Bahagia
Protokol kesehatan ini wajib dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 antar jamaah yang sedang menunaikan ibadah. Terlebih, dengan jumlah orang yang cukup banyak saat melakukan saat berjamaah.
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (16/5), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk salat berjamaah, di antaranya.
1. Menjaga jarak saat salat berjamaah dengan meregangkan saf hukumnya boleh. Salat akan tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.
Baca juga: Positif Hamil, Nagita Slavina Menangis Bahagia
Protokol kesehatan ini wajib dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 antar jamaah yang sedang menunaikan ibadah. Terlebih, dengan jumlah orang yang cukup banyak saat melakukan saat berjamaah.
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (16/5), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk salat berjamaah, di antaranya.
1. Menjaga jarak saat salat berjamaah dengan meregangkan saf hukumnya boleh. Salat akan tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.
Lihat Juga :