Laporan ART Desiree Tarigan Soal Penganiayaan Berlanjut
Selasa, 20 April 2021 - 09:02 WIB
loading...
Desiree Tarigan. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Dugaan penganiayaan yang dilakukan Desiree Tarigan terhadap asisten rumah tangga (ART), Irni , masih terus berlanjut. Terbaru, kuasa hukum Irni, Vidi Galenso Syarief mengatakan bahwa laporan kliennya sudah ditindaklanjuti.
"Laporan kita ditindaklanjuti," kata Vidi di Jakarta, Senin (19/4).
Dijelaskan Vidi, polisi sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa terkait laporan Irni atas dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu Bams eks Samsons itu.
Baca Juga : Billy Syahputra Akui Berpisah dari Amanda Manopo dengan Cara Tak Baik
"Tiga saksi diperiksa minggu lalu. Kemudian minggu ini empat. Jadi sudah tujuh saksi, dan akan dilanjutkan lagi minggu depan," jelas Vidi.
Sayang, tim kuasa hukum Irni belum mau berbicara soal kemungkinan perempuan yang sedang berseteru dengan Hotma Sitompul itu menjaditersangka penganiayaan.
"Saya tidak mau mengandai-andai. Itu kewenangan penyidik,"ujar Vidi.
Baca Juga : Tak Anggap Pernikahan Atta-Aurel Mewah, Ashanty: Banyak yang Lebih dari Kita
Sebagaimana diketahui, ART Desiree Tarigan melaporkan majikannya ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021.
"Laporan kita ditindaklanjuti," kata Vidi di Jakarta, Senin (19/4).
Dijelaskan Vidi, polisi sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa terkait laporan Irni atas dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu Bams eks Samsons itu.
Baca Juga : Billy Syahputra Akui Berpisah dari Amanda Manopo dengan Cara Tak Baik
"Tiga saksi diperiksa minggu lalu. Kemudian minggu ini empat. Jadi sudah tujuh saksi, dan akan dilanjutkan lagi minggu depan," jelas Vidi.
Sayang, tim kuasa hukum Irni belum mau berbicara soal kemungkinan perempuan yang sedang berseteru dengan Hotma Sitompul itu menjaditersangka penganiayaan.
"Saya tidak mau mengandai-andai. Itu kewenangan penyidik,"ujar Vidi.
Baca Juga : Tak Anggap Pernikahan Atta-Aurel Mewah, Ashanty: Banyak yang Lebih dari Kita
Sebagaimana diketahui, ART Desiree Tarigan melaporkan majikannya ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021.
(dra)
Lihat Juga :