Aa Gym Kembali Gugat Cerai Teh Ninih Ketiga Kalinya

Jum'at, 11 Juni 2021 - 17:44 WIB
loading...
Aa Gym Kembali Gugat...
Aa Gym Kembali Gugat Cerai Teh Ninih Ketiga Kalinya. Foto/Okezone.
A A A
JAKARTA - Aa Gym kembali menggugat cerai istrinya, Ninih Muthmainnah alias Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung. Ini merupakan gugatan cerai Aa Gym untuk ketiga kalinya.

Kabar perceraian pasangan ini pun dibenarkan oleh pengacara Aa Gym, Dedi Setiadi. "Kemarin baru masuk gugatannya," kata Dedi, Jumat (11/6).

Meskipun belum diketahui pasti bagaimana nasib hubungan rumah tangga mereka kali ini. Teh Ninih sempat membahas masa lalu yang buruk di Instagram pribadinya.

Menurut sang pendakwah, setiap orang pasti memiliki masa lalu baik buruk maupun baik.



"Namun, apapun masa lalunya, hal terpenting adalah bagaimana keadaan kita sekarang: apakah masih buruk atau tetap baik," tulis Teh Ninih.

Teh Ninih pun meyakini salah satu ciri orang yang beruntung yakni bila masa lalunya jauh dari kebaikan namun berangsur membaik. Dia juga kemudian mengutip penggalan ayat suci Alquran tentang janji Allah yang bertobat.

"Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah?," tulis Teh Ninih lagi.

"Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal," tandasnya.


Sebagaima diketahui, Aa Gym mendaftarkan gugatan cerainya atas Teh Ninih pertama kali pada 4 Maret 2021. Namun ia mencabut kembali gugatan itu pada 31 Maret lalu. Kini Aa Gym dipastikan kembali melayangkan gugatan cerai atas Teh Ninih.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2731 seconds (0.1#10.140)