BPOM Izinkan Dokter Beri Ivermectin ke Pasien COVID-19 dengan Syarat Ini

Senin, 28 Juni 2021 - 18:08 WIB
loading...
BPOM Izinkan Dokter...
Foto Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Titik terang Ivermectin dapat menjadi solusi alternatif pengobatan COVID-19 di Indonesia semakin jelas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja memberi lampu hijau uji klinik bisa dilakukan di Indonesia.

Ada 8 rumah sakit yang ditunjuk BPOM dalam pelaksanaan uji klinik Ivermectin. Yaitu RS Umum Pusat Persahabatan (Jakarta), RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (Jakarta), RSUD Sudarso (Pontianak), RS Umum Pusat H. Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), RSAU Esnawan Antariksa (Jakarta), RS Suyoto (Jakarta), dan RSDC Wisma Atlet Kemayoran (Jakarta).



Uji klinik akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pengamatan hasil studi sudah bisa dilakukan sejak 28 hari paska pemberian 5 hari Ivermectin pada subyek penelitian yang tidak diketahui berapa jumlah dan spesifikasi lainnya.

"Hasil dari uji klinik ini amat sangat penting karena akan memberi hasil apakah Ivermectin baik atau buruk untuk penanganan COVID-19 di Indonesia," kata Pakar Mikrobiologi Klinik Prof. Pratiwi Sudarmono dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).

Jika pada akhirnya hasil uji klinik positif, artinya Ivermectin memberi dampak perbaikan pada pasien COVID-19, maka obat tersebut akan dipakai sebagai terapi COVID-19 dengan emergency use authorization (EUA) resmi BPOM. Obat EUA lain yang sudah dipakai untuk terapi obat COVID-19 salah satunya remdesivir, favipiravir, maupun oseltamivir.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahwa Ivermectin dapat diberikan bersamaan dengan obat terapi COVID-19 lain.

Ada hal menarik yang disampaikan Penny terkait dengan kabar terbaru Ivermectin ini. Dalam pernyataannya, Penny mengatakan bahwa dokter boleh memberikan Ivermectin pada masyarakat (pasien COVID-19) meski mereka tidak terlibat dalam uji klinik ini.

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini tapi tidak terlibat dalam uji klinik, dokter dapat memberikan obat ini sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ungkap Penny.



Meski membolehkan, Penny dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang membeli maupun mengonsumsi obat cacing tersebut. Sebab, sifatnya yang keras dan pemakaian hanya boleh sesuai anjuran dokter.

"Sebagai kehati-hatian, BPOM mengimbau pada masyarakat, dengan berjalannya uji klinik ini, maka masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform online yang ilegal," tegasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)