Selama PPKM Darurat, Tempat Makan Hanya Diperkenankan Take Away
Kamis, 01 Juli 2021 - 17:32 WIB
loading...
Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut dilakukan guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
Periode penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus perharinya.
Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran. Baik di luar maupun di dalam ruangan.
Sebagaimana tertuang pada Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas poin ke-5, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
Periode penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus perharinya.
Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran. Baik di luar maupun di dalam ruangan.
Sebagaimana tertuang pada Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas poin ke-5, yaitu sebagai berikut:
Lihat Juga :