Selama PPKM Darurat, Tempat Makan Hanya Diperkenankan Take Away

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:32 WIB
loading...
Selama PPKM Darurat,...
Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut dilakukan guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam

Periode penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus perharinya.

Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran. Baik di luar maupun di dalam ruangan.

Sebagaimana tertuang pada Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas poin ke-5, yaitu sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Subvarian Orthrus di...
Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok Ini
Usai PPKM Dicabut, Sandiaga...
Usai PPKM Dicabut, Sandiaga Uno Yakin Destinasi Wisata Indonesia Paling Banyak Diminati Wisman
Bukan Mobilitas Penduduk,...
Bukan Mobilitas Penduduk, Ini Penyebab Utama Lonjakan Kasus Covid-19
PPKM Dicabut, Menkes...
PPKM Dicabut, Menkes Budi Tetap Sarankan Pakai Masker
PPKM Dicabut, Sandiaga...
PPKM Dicabut, Sandiaga Sebut Berdampak Positif pada Pariwisata Indonesia
PPKM Dicabut, Apakah...
PPKM Dicabut, Apakah Biaya Pengobatan Covid-19 Masih Ditanggung Negara?
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Rekomendasi
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Berita Terkini
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved