Jangan Salah Hand Gel dan Hand Sanitizer Itu Tak Sama, Ini Bedanya

Kamis, 05 Agustus 2021 - 03:30 WIB
loading...
A A A


Hand Sanitizer

1. Izin edar dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan .

2. Termasuk komoditi perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

3. Kategori antiseptika dan desinfektan.

4. Memiliki nama produk hand sanitizer.

5. Diklaim dapat mengurangi patogen pada tangan.

Setelah mengetahui perbedaan ini, yuk cermati. Jangan sampai Anda salah dalam membeli produk untuk melindungi diri dari infeksi Covid-19.
(tsa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)