Ini 8 Rekomendasi Dokter untuk Pemerintah agar Optimal Tangani Pandemi Covid-19

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:02 WIB
loading...
Ini 8 Rekomendasi Dokter untuk Pemerintah agar Optimal Tangani Pandemi Covid-19
Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK) menilai perlu ada langkah konkret dari pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK) menilai perlu adanya langkah konkret dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo , dalam menangani pandemi Covid-19 . Terlebih, kasusnya hingga sekarang belum terkendali dengan amat baik.

Ya, sudah 1,5 tahun Indonesia berjuang melawan pandemi. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun kondisi belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.



"Pemerintah tampak masih belum konsisten dalam memprioritaskan masalah kesehatan sebagai fokus penanganan pandemi Covid-19 ," terang KoMPAK dalam pernyataan resminya, Rabu (18/8).

Ada beberapa catatan KoMPAK terkait penanganan pandemi Covid-19 hingga saat ini. Poin pertama yang disampaikan adalah kasus konfirmasi masih tinggi hingga sekarang.

"Berdasar data 17 Agustus 2021, ada penambahan kasus harian sebanyak 20.741 kasus, sehingga jumlah total kasusnya mencapai 3.892.479. Angka tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat ke-13 dunia," kata laporan tersebut.

Angka kematian harian akibat Covid-19 pun masih bertambah, per 17 Agustus 2021, totalnya sudah di 120.013 orang. Ini bukan sekadar angka, namun ada nyawa manusia di sana.

Selain soal kasus harian, laporan yang ditandatangani 14 nama mewakil KoMPAK pun menyoroti soal masih belum tercapainya target vaksinasi harian, banyak dokter dan tenaga kesehatan yang terus berguguran, dan masalah 3T yang selalu dibahas.

Dari catatan-catatan tersebut, KoMPAK menelurkan 8 poin yang bisa jadi acuan Presiden Jokowi dan timnya untuk lebih optimal mengatasi pandemi. Apa saja?

1. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk membuat platform penanganan pandemi Covid-19 yang terpusat yang dikendalikan langsung oleh Presiden dengan pendanaan APBN yang memprioritaskan masalah kesehatan dan dampak langsung yang timbul akibat Covid-19 mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Penanganan pandemi harus dikembalikan kepada tatanan sistem kesehatan.

2. Meminta Presiden Republik Indonesia agar segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan Pandemi Covid-19. Pandemi merupakan masalah global, sehingga standar penanganan juga harus mengikuti standar global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan 6 indikator penanganan Covid-19, yaitu transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di RS, angka kematian, kapasitas respon, dan treatment. Indikator tersebut harus menjadi perhatian kita bersama dan tidak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi.

3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik dengan mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada.



4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO. Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur.

5. Meminta Presiden Republik Indonesia agar lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif) maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan. Terkait dengan insentif tenaga Kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah.

6. Meminta Presiden Republik Indonesia agar meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T (testing, tracing dan treatment) guna percepatan penanganan pandemi Covid-19. Alokasi anggaran harus proporsional baik untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

7. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan sistem Kesehatan. Pelayanan Kesehatan primer, sekunder, tersier harus diperkuat sehingga Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi goncangan bencana kesehatan. Pembangunan Kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan
memberdayakan peran serta masyarakat.

8. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki sektor hilir penanganan Covid-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alkes, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya. Jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isoman/isoter, RS lapangan/darurat, RS rujukan Covid-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu serta sistem pelaporan data yang akurat dan realtime sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan. Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui
tanda-tanda kapan harus segera ke Rumah Sakit.



Surat rekomendasi KoMPAK untuk Presiden Joko Widodo ini ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih, Ketua Umum PB PDGI dr RM Sri Hananti Seno, Ketua Umum PP IAKMI dr Ede Surya Darmawan, Ketua Umum DPP PPNI dr Harif Fadhilah, Ketua Umum PB IBI dr Emi Nurjasmi.

Lalu, Ketua Umum PP IAI Nurul Falah, Ketua Umum PERSI dr Kuntjoro Adi Purjanto, Ketua Umum ADINKES dr Mohamad Subuh, Ketua Umum DPP KESTRAKI Prof Agus Purwadianto, Ketua Umum GAKESLAB Indonesia Sugihadi, Ketua Umum PATELKI Atna Permana, Ketua GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua DPP PERSAGI Entos Zainal, serta Sekjen Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan Dedi Supratman.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)