Pemerintah Canangkan 18 Target Percepatan Penurunan Stunting

Selasa, 28 September 2021 - 22:10 WIB
loading...
Pemerintah Canangkan 18 Target Percepatan Penurunan Stunting
Stunting ini menjadi sangat penting karena mencerminkan status kesehatan sebuah bangsa. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Sejak Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penurunan stunting No.72 tahun 2021 ditandatangani pada 5 Agustus 2021, Indonesia menyusun langkah besar untuk mengatasi stunting di Tanah Air.

Wakil Menteri Kesehatan, dr. Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, stunting ini menjadi sangat penting karena mencerminkan status kesehatan sebuah bangsa.

Saat ini, Indonesia memiliki target untuk mencapai angka stunting sebesar 14 persen pada 2024.

Dalam acara 'Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting dan Penanggulangan Tuberkulosis' di kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (28/9/2021), dr. Dante pun membagikan 9 target intervensi spesifik meliputi indikator capaian pada 2024 yakni:

Baca juga: Tips Miss V Bebas Keputihan dan Terjaga Kebersihannya

1. Bayi usia <6 bulan mendapat ASI eksklusif sebesar 80 persen.

2. Anak usia 6-23 bulan mendapat MP-ASI sebesar 80 persen.

3. Anak balita gizi buruk mendapat pelayanan tata laksana gizi buruk sebesar 90 persen.

4. Anak balita dipantau pertumbuhan dan perkembangannya sebesar 80 persen.

5. Anak balita gizi kurang mendapat tambahan asupan gizi sebesar 90 persen.

6. Anak balita mendapat imunisasi dasar lengkap sebesar 90 persen.

7. Remaja putri mengkonsumsi TTD sebesar 58 persen.

8. Ibu mengonsumsi TTD minimal 90 tablet sebesar 80 persen.

9. Ibu hamil KEK mendapatkan tambahan asupan gizi sebesar 90 persen.

Selain itu, ada pula 9 target intervensi sensitif meliputi indikator capaian pada 2024 yakni:

Baca juga: Target Turunkan Stunting 14 Persen pada 2024, Ini Langkah Pemerintah

1. Persentase target sasaran yang memiliki pemahaman yang baik tentang stunting di lokasi prioritas sebesar 70 persen.

2. Cakupan keluarga berisiko stunring memperoleh pendampingan sebesar 90 persen.

3. Persentase kehamilan yang tidak diinginkan sebesar 15,5 persen.

4. Persentase keluarga berencana (KB) pasca persalinan sebesar 70 persen.

5. Cakupan pasangan usia subur yang diperiksa kesehatan ebesar 90 persen.

6. Cakupan penerima bantuan iuran (PBI) JKN sebesar 112,9 juta.

7. Persentase desa atau kelurahan STOP BAB sembarangan sebesar 90 persen.

8. Persentase rumah tangga mendapat akses sanitasi sebesar 90 persen.

9. Persentase rumah tangga mendapatkan akses air minum sebesar 100 persen.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)