Hampir 100 Persen Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali Sudah Divaksin Dosis Pertama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama terkait vaksinasi Covid-19 . Bahkan, menurut Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial, Angkie Yudistia, penyandang disabilitas di Jawa-Bali sudah hampir 100 persen menerima vaksin dosis pertama.
"Per 29 September 2021, cakupan vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas di 6 provinsi Jawa-Bali telah mencapai 99,8%. Keenam wilayah tersebut di antaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali," kata Angkie, dikutip dari laporan Sehatnegeriku Kemenkes, Jumat (1/10/2021).
Laporan tersebut, sambung Angkie, disampaikan kepada Menkes, lalu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Bahwa vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas berhasil dan kini menjalani dosis kedua," sambungnya.
Angkie menerangkan bahwa vaksin yang dipakai untuk penyandang disabilitas menggunakan vaksin jenis Sinopharm yang merupakan hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450 ribu dosis, yang diberikan kepada 225 ribu sasaran di 6 provinsi tersebut.
Baca juga: Spesialis Bedah Syaraf Ungkap Tukul Arwana Kena Stroke
"Capaian ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pemerintah Daerah," jelasnya.
Menkes Budi pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Angkie dan timnya untuk memperjuangkan hak vaksinasi kepada para penyandang disabilitas. Menurutnya, ini adalah upaya yang patut dicontoh oleh pihak lain.
"Terima kasih Mbak Angkie dan teman-teman yang bekerja dengan sepenuh hati melakukan vaksinasi kepada penyandang disabilitas," kata Menkes Budi.
"Apa yang kalian kerjakan adalah pengejawantahan dari gerakan vaksinasi nasional yang inklusif, yakni membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, bergotong royong mempercepat vaksinasi nasional, khususnya untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Bahaya Minum Air Putih Berlebih
Di samping mendorong daerah dan stakeholder terkait untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, dalam ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan berupaya mempermudah akses vaksinasi penyandang disabilitas yang mana mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Oleh karenanya, Kemenkes berharap gerakan baik ini bisa terus digencarkan dan diperluas, tidak hanya kepada kelompok penyandang disabilitas, namun juga kelompok masyarakat rentan lainnya yang mungkin sulit mendapatkan vaksin karena kendala geografis.
Lihat Juga: Angela Tanoesoedibjo dan Menpora Dito Ariotedjo Luncurkan Logo serta Maskot Peparnas XVII 2024
"Per 29 September 2021, cakupan vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas di 6 provinsi Jawa-Bali telah mencapai 99,8%. Keenam wilayah tersebut di antaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali," kata Angkie, dikutip dari laporan Sehatnegeriku Kemenkes, Jumat (1/10/2021).
Laporan tersebut, sambung Angkie, disampaikan kepada Menkes, lalu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Bahwa vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas berhasil dan kini menjalani dosis kedua," sambungnya.
Angkie menerangkan bahwa vaksin yang dipakai untuk penyandang disabilitas menggunakan vaksin jenis Sinopharm yang merupakan hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450 ribu dosis, yang diberikan kepada 225 ribu sasaran di 6 provinsi tersebut.
Baca juga: Spesialis Bedah Syaraf Ungkap Tukul Arwana Kena Stroke
"Capaian ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pemerintah Daerah," jelasnya.
Menkes Budi pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Angkie dan timnya untuk memperjuangkan hak vaksinasi kepada para penyandang disabilitas. Menurutnya, ini adalah upaya yang patut dicontoh oleh pihak lain.
"Terima kasih Mbak Angkie dan teman-teman yang bekerja dengan sepenuh hati melakukan vaksinasi kepada penyandang disabilitas," kata Menkes Budi.
"Apa yang kalian kerjakan adalah pengejawantahan dari gerakan vaksinasi nasional yang inklusif, yakni membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, bergotong royong mempercepat vaksinasi nasional, khususnya untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Bahaya Minum Air Putih Berlebih
Di samping mendorong daerah dan stakeholder terkait untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, dalam ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan berupaya mempermudah akses vaksinasi penyandang disabilitas yang mana mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Oleh karenanya, Kemenkes berharap gerakan baik ini bisa terus digencarkan dan diperluas, tidak hanya kepada kelompok penyandang disabilitas, namun juga kelompok masyarakat rentan lainnya yang mungkin sulit mendapatkan vaksin karena kendala geografis.
Lihat Juga: Angela Tanoesoedibjo dan Menpora Dito Ariotedjo Luncurkan Logo serta Maskot Peparnas XVII 2024
(nug)