Penyintas Covid-19 Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pemerintah terus mengembangkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi salah satu komponen kunci dalam protokol adaptasi kenormalan baru di masa pandemi sekarang ini.
Dr Nadia menyebutkan, pada Oktober ini, Kemenkes sudah mengupayakan fitur pada aplikasi PeduliLindungi untuk dapat diakses pada aplikasi lainnya. Kemenkes sudah berkomunikasi dengan berbagai platrform digital lainnya.
"Jadi ke depannya masyarakat tidak perlu memakai aplikasi PeduliLindungi sendiri, namun bisa mendapatkan fitur-fitur dari PeduliLindungi pada aplikasi digital lain," ujarnya.
Baca juga: Obat Termahal di Dunia, Ada yang Rp30 Miliar Sekali Suntik!
"Masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan akan melakukan perjalanan udara maupun kereta tetap bisa diidentifikasi status hasil Swab dan PCR maupun pemeriksaan antigen serta sertifikat vaksin bisa diketahui melalui nomor NIK pada saat pembelian tiket," jelasnya.
Dr Nadia menyebutkan, pada Oktober ini, Kemenkes sudah mengupayakan fitur pada aplikasi PeduliLindungi untuk dapat diakses pada aplikasi lainnya. Kemenkes sudah berkomunikasi dengan berbagai platrform digital lainnya.
"Jadi ke depannya masyarakat tidak perlu memakai aplikasi PeduliLindungi sendiri, namun bisa mendapatkan fitur-fitur dari PeduliLindungi pada aplikasi digital lain," ujarnya.
Baca juga: Obat Termahal di Dunia, Ada yang Rp30 Miliar Sekali Suntik!
"Masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan akan melakukan perjalanan udara maupun kereta tetap bisa diidentifikasi status hasil Swab dan PCR maupun pemeriksaan antigen serta sertifikat vaksin bisa diketahui melalui nomor NIK pada saat pembelian tiket," jelasnya.
(nug)
Lihat Juga :