Penyintas Covid-19 Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 15:14 WIB
loading...
Penyintas Covid-19 Boleh...
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. / Foto: SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia masih terus digencarkan dengan berbagai langkah, mulai dari vaksinasi hingga disiplin protokol kesehatan. Hasilnya kini angka kasus positif terus mengalami penurunan.

Mengenai pemberian vaksin, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ucap dr Nadia dalam agenda keterangan pers, belum lama ini.

Baca juga: Cegah Penyakit Jantung di Masa Pandemi dengan 6 Langkah Berikut Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes Ungkap Tingginya...
Kemenkes Ungkap Tingginya Masalah Kesehatan Gigi di Indonesia, Ini Bahayanya!
Vaksin Covid-19 Berbayar...
Vaksin Covid-19 Berbayar Ratusan Ribu Tahun Depan, Menkes Imbau Vaksinasi Sekarang Mumpung Gratis
Tak Ingin Masyarakat...
Tak Ingin Masyarakat Dirugikan, Kemenkes Bakal Lakukan Pembinaan pada Ida Dayak
Studi: Ribuan Penyintas...
Studi: Ribuan Penyintas Covid-19 Alami Gangguan Pencernaan, Refluks Lambung hingga Sembelit
Kemenkes Masih Menanti...
Kemenkes Masih Menanti Hasil Pemeriksaan Lanjutan Bayi Obesitas Kenzi usai Dirujuk ke RSCM
Subvarian Orthrus di...
Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok Ini
Inisiatif Inklusif untuk...
Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Rekomendasi
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Berita Terkini
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Video Persalinan Amanda...
Video Persalinan Amanda Manopo dan Baby Zac Viral, Ucapan soal Anak Kedua Curi Perhatian
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved