Penyintas Covid-19 Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia masih terus digencarkan dengan berbagai langkah, mulai dari vaksinasi hingga disiplin protokol kesehatan. Hasilnya kini angka kasus positif terus mengalami penurunan.
Mengenai pemberian vaksin, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ucap dr Nadia dalam agenda keterangan pers, belum lama ini.
Baca juga: Cegah Penyakit Jantung di Masa Pandemi dengan 6 Langkah Berikut Ini
Sementara itu, pemerintah terus mengembangkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi salah satu komponen kunci dalam protokol adaptasi kenormalan baru di masa pandemi sekarang ini.
Dr Nadia menyebutkan, pada Oktober ini, Kemenkes sudah mengupayakan fitur pada aplikasi PeduliLindungi untuk dapat diakses pada aplikasi lainnya. Kemenkes sudah berkomunikasi dengan berbagai platrform digital lainnya.
"Jadi ke depannya masyarakat tidak perlu memakai aplikasi PeduliLindungi sendiri, namun bisa mendapatkan fitur-fitur dari PeduliLindungi pada aplikasi digital lain," ujarnya.
Baca juga: Obat Termahal di Dunia, Ada yang Rp30 Miliar Sekali Suntik!
"Masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan akan melakukan perjalanan udara maupun kereta tetap bisa diidentifikasi status hasil Swab dan PCR maupun pemeriksaan antigen serta sertifikat vaksin bisa diketahui melalui nomor NIK pada saat pembelian tiket," jelasnya.
Mengenai pemberian vaksin, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ucap dr Nadia dalam agenda keterangan pers, belum lama ini.
Baca juga: Cegah Penyakit Jantung di Masa Pandemi dengan 6 Langkah Berikut Ini
Sementara itu, pemerintah terus mengembangkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi salah satu komponen kunci dalam protokol adaptasi kenormalan baru di masa pandemi sekarang ini.
Dr Nadia menyebutkan, pada Oktober ini, Kemenkes sudah mengupayakan fitur pada aplikasi PeduliLindungi untuk dapat diakses pada aplikasi lainnya. Kemenkes sudah berkomunikasi dengan berbagai platrform digital lainnya.
"Jadi ke depannya masyarakat tidak perlu memakai aplikasi PeduliLindungi sendiri, namun bisa mendapatkan fitur-fitur dari PeduliLindungi pada aplikasi digital lain," ujarnya.
Baca juga: Obat Termahal di Dunia, Ada yang Rp30 Miliar Sekali Suntik!
"Masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan akan melakukan perjalanan udara maupun kereta tetap bisa diidentifikasi status hasil Swab dan PCR maupun pemeriksaan antigen serta sertifikat vaksin bisa diketahui melalui nomor NIK pada saat pembelian tiket," jelasnya.
(nug)