Penyintas Covid-19 Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 15:14 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. / Foto: SINDOphoto/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia masih terus digencarkan dengan berbagai langkah, mulai dari vaksinasi hingga disiplin protokol kesehatan. Hasilnya kini angka kasus positif terus mengalami penurunan.
Mengenai pemberian vaksin, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ucap dr Nadia dalam agenda keterangan pers, belum lama ini.
Baca juga: Cegah Penyakit Jantung di Masa Pandemi dengan 6 Langkah Berikut Ini
Mengenai pemberian vaksin, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ucap dr Nadia dalam agenda keterangan pers, belum lama ini.
Baca juga: Cegah Penyakit Jantung di Masa Pandemi dengan 6 Langkah Berikut Ini
Lihat Juga :