Penyintas Covid-19 Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 15:14 WIB
loading...
Penyintas Covid-19 Boleh...
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. / Foto: SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia masih terus digencarkan dengan berbagai langkah, mulai dari vaksinasi hingga disiplin protokol kesehatan. Hasilnya kini angka kasus positif terus mengalami penurunan.

Mengenai pemberian vaksin, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran no 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ucap dr Nadia dalam agenda keterangan pers, belum lama ini.

Baca juga: Cegah Penyakit Jantung di Masa Pandemi dengan 6 Langkah Berikut Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes Ungkap Tingginya...
Kemenkes Ungkap Tingginya Masalah Kesehatan Gigi di Indonesia, Ini Bahayanya!
Vaksin Covid-19 Berbayar...
Vaksin Covid-19 Berbayar Ratusan Ribu Tahun Depan, Menkes Imbau Vaksinasi Sekarang Mumpung Gratis
Tak Ingin Masyarakat...
Tak Ingin Masyarakat Dirugikan, Kemenkes Bakal Lakukan Pembinaan pada Ida Dayak
Studi: Ribuan Penyintas...
Studi: Ribuan Penyintas Covid-19 Alami Gangguan Pencernaan, Refluks Lambung hingga Sembelit
Kemenkes Masih Menanti...
Kemenkes Masih Menanti Hasil Pemeriksaan Lanjutan Bayi Obesitas Kenzi usai Dirujuk ke RSCM
Subvarian Orthrus di...
Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok Ini
Inisiatif Inklusif untuk...
Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Rekomendasi
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Berita Terkini
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Gestur Mesra Sarwendah...
Gestur Mesra Sarwendah dan Gio saat Live Tuai Kritikan, Disebut Tak Sopan
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved