Tok! Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya Resmi Cerai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:29 WIB
loading...
Bams eks Samsons telah resmi bercerai dari istrinya, Mikhavita Wijaya. Foto/Dok Instagram
A
A
A
JAKARTA - Bams eks Samsons telah resmi bercerai dari istrinya, Mikhavita Wijaya. Sidang putusan cerai mereka telah dilaksanakan kemarin.
Sidang putusan cerai Bambang Reguna Bukit alias Bams eks Samsons dengan Mikhavita Wijaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/10/2021). Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Bams dan Mikhavita resmi berpisah.
Baca Juga: Mikhavita Wijaya Gugat Cerai Bams Eks Samsons Sejak 16 April
Hal itu disampaikan oleh Harsono, Humas PN Jakarta Selatan, kepada awak media.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan pada GPIB Paulus Jakarta dan yang telah dicatatkan secara catatan sipil berdasarkan kutipan akta perkawinan dgn nomor 72/CP/2014 tanggal 17 Januari 2014. Yang dikeluarkan kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, putus segala perceraian dengan segala akibat hukumnya," papar Harsono, dikutip Rabu (13/10/2021).
Dalam putusan ini juga disampaikan bahwa pengasuhan putri mereka, Eleanor Reguna Bukit, jatuh ke tangan Mikhavita Wijaya selaku penggugat. Bams sebagai ayah diperbolehkan bertemu dengan sang anak sekali dalam seminggu.
Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan penggugat dan tergugat untuk mengurus perceraian ini ke Suku Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan dengan tenggat waktu selama 60 hari.
Sidang putusan cerai Bambang Reguna Bukit alias Bams eks Samsons dengan Mikhavita Wijaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/10/2021). Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Bams dan Mikhavita resmi berpisah.
Baca Juga: Mikhavita Wijaya Gugat Cerai Bams Eks Samsons Sejak 16 April
Hal itu disampaikan oleh Harsono, Humas PN Jakarta Selatan, kepada awak media.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan pada GPIB Paulus Jakarta dan yang telah dicatatkan secara catatan sipil berdasarkan kutipan akta perkawinan dgn nomor 72/CP/2014 tanggal 17 Januari 2014. Yang dikeluarkan kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, putus segala perceraian dengan segala akibat hukumnya," papar Harsono, dikutip Rabu (13/10/2021).
Dalam putusan ini juga disampaikan bahwa pengasuhan putri mereka, Eleanor Reguna Bukit, jatuh ke tangan Mikhavita Wijaya selaku penggugat. Bams sebagai ayah diperbolehkan bertemu dengan sang anak sekali dalam seminggu.
Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan penggugat dan tergugat untuk mengurus perceraian ini ke Suku Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan dengan tenggat waktu selama 60 hari.
Lihat Juga :