Panggilan Video Grup WhatsApp Kini Bisa 8 Orang, Begini Caranya

Rabu, 22 April 2020 - 09:24 WIB
loading...
Panggilan Video Grup...
WhatsApp berencana untuk memperluas fungsi obrolan video grup untuk memungkinkan hingga 8 orang. Foto/Whatsappbrand
A A A
JAKARTA - Imbauan untuk tetap di rumah selama masa pandemi virus corona jenis baru, Covid-19 mengubah banyak hal dalam kehidupan, termasuk cara berkomunikasi. Sebagian orang membutuhkan panggilan selevel konferensi video (video conference) untuk bekerja atau sekedar kangen-kangenan dengan teman.

Awalnya hanya Microsoft dan Google yang telah memiliki platform untuk konferensi video tersebut. Namun kini WhatsApp ingin bergabung dengan celah bisnis tersebut.

Layanan Facebook ini berencana untuk memperluas fungsi obrolan video grup untuk 8 (delapan) orang. Kini aplikasi dalam versi beta, tapi penguji di iOS dan Android dapat mengunduhnya.

Bagaimana para penguji bisa menjajalnya? Berikut cara menambahkan peserta dalam panggilan video di WhatsApp:

Panggilan Video Grup WhatsApp Kini Bisa 8 Orang, Begini Caranya


Panggilan Video Grup WhatsApp Kini Bisa 8 Orang, Begini Caranya


Panggilan Video Grup WhatsApp Kini Bisa 8 Orang, Begini Caranya


Awal bulan ini, ungkap laman Giz China, WhatsApp mulai menawarkan panggilan video hingga 4 orang dan sekarang berencana memperpanjang batasnya dua kali lipat. Namun, mengingat fitur ini masih dalam versi beta, mungkin perlu waktu untuk menjangkau semua pengguna. Ada juga batasan orang yang menggunakan versi lama, sesuatu yang mungkin harus berhati-hati selama proses pengujian.

Mengingat bagaimana Facebook memosisikan WhatsApp sebagai layanan pengiriman pesan kepada teman dan keluarga terdekat Anda, jumlah orang yang bisa bergabung kemungkinan akan lebih banyak dari hanya delapan orang. Yang jelas platform tidak mungkin mencoba apa yang dilakukan oleh Zoom, Google Meet atau sejenisnya untuk saat ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)