Pemilik Kartu Vaksin Luar Negeri Juga Bisa Akses PeduliLindungi, Begini Langkahnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:41 WIB
loading...
A A A
3. Tunggu Email

Setelah diverifikasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.

4. Daftar dan Lengkapi Data di Aplikasi

Setelah memperoleh notifikasi email, tahap selanjutnya yakni mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi. Setelah itu, barulah aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat.

Baca juga: Comeback Single Terbaru, Secret Number Perkenalkan Personel Anyar

Sebagai informasi, Kartu sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Apabila dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)