Ini Perjalanan Selebgram Laura Anna Minta Keadilan Hukum atas Kondisi Lumpuhnya

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:18 WIB
loading...
Ini Perjalanan Selebgram Laura Anna Minta Keadilan Hukum atas Kondisi Lumpuhnya
Selebgram Laura Anna meninggal dunia kabar mengejutkan ini dibagikan Crazy Rich Malang, Shandy Purnamasari. Innalilahiwainailaihi rajiun. Laura udah bahagia di sisi Tuhan, tulis Shandy. Foto/Instagram Laura Anna.
A A A
JAKARTA - Selebgram Laura Anna meninggal dunia kabar mengejutkan ini dibagikan Crazy Rich Malang, Shandy Purnamasari. "Innalilahiwainailaihi rajiun. Laura udah nggak sakit lagi. Laura udah bahagia di sisi Tuhan. Semua sayang Laura," tulis Shandy dikutip, Rabu (15/12/2021).

Belum diketahui pasti apa penyebab meninggalnya Laura. Tetapi sejak 2 tahun terakhir, perempuan berdarah Hungaria-Indonesia ini berjuang dengan kondisi tubuhnya yang lumpuh akibat mengalami spinal cord injury.



Kondisinya itu disebabkan oleh kecelakaan mobil pada Desember 2019 di kawasan Sudirman. Kala itu, sang kekasih, Muhammad Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad, yang mengendarai mobil tersebut.

Ketika berjuang dengan kondisi lumpuhnya, Laura merasa pihak Gaga tak memiliki itikad baik bertanggung jawab atas kondisinya. Jika tak mampu membantu secara materi, dia hanya berharap setidaknya Gaga bisa terus mendampinginya.

Tetapi harapan Laura pun kandas dan akhirnya hubungan mereka berakhir. Setelah kurang lebih 2 tahun bertahan, Laura memutuskan menyeret Gaga ke jalur hukum dengan dukungan orang terdekatnya.

Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib atas kecelakaan yang menyebabkan Laura menjadi lumpuh. Perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021.

Menurut Fachmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, Laura Anna sudah melayangkan somasi tiga kali ke keluarga Gaga, menuntut ganti rugi kecelakaan sebesar Rp12,5 miliar.

Gaga menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dan terancam 5 tahun penjara. Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sidang lanjutan digelar pada 9 Desember 2021. Sidang itu beragendakan keterangan saksi dari JPU, tetapi para saksi berhalangan hadir karena berhalangan.



Sidang kemudian dilanjutkan pada 14 Desember 2021. Sidang tersebut beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua polisi dan satu orang fisioterapis.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)