RT-LAMP, Detektor Covid-19 Inovasi BRIN Dapat Izin Edar

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:10 WIB
loading...
RT-LAMP, Detektor Covid-19 Inovasi BRIN Dapat Izin Edar
Metode pengujian Loop Mediated Isothermal Amplification (LAMP) tanpa menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR). / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Pusat Riset Kimia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melahirkan salah satu satu metode alternatif pengujian virus Covid-19 yang diberi nama Loop Mediated Isothermal Amplification (LAMP).

Metode pengujian tersebut tanpa menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Reaksi amplifikasi gen target dengan metode LAMP ini hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam. Alhasil diagnosa hasil Covid-19 bisa diperoleh lebih cepat, dengan hasil seakurat PCR.

Baca juga: Ini Beberapa Efek Negatif Ganja, Narkoba yang Membuat Ardhito Pramono Ditangkap

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021, LAMP termasuk dalam kategori tes molekuler Nucleic Acid Amplification test (NAAT).

Metode ini menjadi salah satu dari alternatif pengujian Covid-19, bersama PCR dan Tes Cepat Molekuler (TCM).

Perbedaan LAMP dengan PCR adalah dalam proses amplifikasi gen target. Reaksi LAMP berlangsung secara isothermal atau suhu konstan sehingga tidak memerlukan alat thermocycler atau alat PCR.

Invensi LAMP berupa paten terdaftar P00202110865 memiliki desain sistem menggunakan dua gen target.

Adapun gen target yang dituju adalah ORF dan gen N, 6 set primer, enzim reverse transcriptase, enzim polimerase; dengan sistem deteksi berbasis turbiditas. Metode ini ditemukan oleh periset BRIN yang telah dikembangkan sejak Maret 2020.

Saat ini, metode LAMP telah memiliki Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni Kemenkes RI AKD. Izin edar produk dengan merek dagang Qi-LAMP-O ini berlaku sampai Januari 2027.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)