8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Salah Satunya Bantah Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Rabu, 09 Februari 2022 - 06:03 WIB
loading...
8 Poin Memori Banding...
Gaga Muhammad mengajukan delapan memori banding terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto/Melati Pratiwi
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan delapan memori banding terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Memori banding ini diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 8 Februari 2022.

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid yang menyambangi PN Jakarta Timur bersama ibunda Gaga, Janariyah mengatakan pihaknya mengajukan delapan poin dalam memori banding tersebut. Banding ini pun disebut sudah diserahkan kepada Panitera.

"Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan, korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Jadi di sini ada kekeliruan, seakan-akan Laura Anna korban mengalami lumpuh pada 8 Desember. Padahal faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi di PN Jakarta Timur pada Selasa, 8 Februari 2022.

"Yang kedua terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad. Jadi Gaga Muhammad lalai? Iya. Menyebabkan kecelakaan? Iya. Menyebabkan kelumpuhan? Belum bisa terbukti di persidangan," lanjutnya.

Baca Juga: Beredar Petisi Minta Gaga Muhammad Dihukum Berat, sang Kuasa Hukum Beri Saran Nyeleneh

">


Fahmi menuturkan alasan ketiga mengajukan banding karena ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan di persidangan. Bukti tersebut kemudian digunakan untuk mempertimbangkan, memutuskan dan menghukum kliennya dengan 4 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dinilai Fahmi tidak sesuai dengan fakta dan keadilan. Karenanya, hal ini menjadi alasan keempat Gaga mengajukan banding. Sedangkan alasan kelima banding karena Gaga dihukum berat lantaran membela diri.

"Alasan banding yang kelima karena Gaga Muhammad dihukum berat karena dia membela diri. Padahal apa yang disampaikan itu adalah fakta-fakta di persidangan. Sedangkan di KUHAP itu adalah hak untuk membela diri," jelas Fahmi.

"Alasan yang keenam, jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan. Padahal ada 1 tahun habiskan waktunya untuk menjaga korban," tambahnya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Tunda Ajukan Banding Usai Ngotot Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selain itu, alasan ketujuh Gaga mengajukan banding karena menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Fahmi menuturkan bahwa lalai dan sengaja merupakan dua hal yang berbeda. Gaga pun tak terima disebut sengaja mencelakai Laura hingga berujung tindak pidana. Terlebih menurutnya, kecelakaan merupakan musibah.

"Tidak ada satupun manusia yang ingin mengalami kecelakaan. Jadi ada delapan poin intisari daripada kami mengajukan banding. Tanggal 8 itu kecelakaan. Tapi setelah itu, bukan menjadi perbuatan Gaga. Apa yang terjadi (tanggal) 8 dan seterusnya bukan menjadi tanggung jawab daripada Gaga," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis ini sama seperti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Bukan Gaga yang Cabut Nyawa Laura
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Jelang Sidang P Diddy...
Jelang Sidang P Diddy Kembali Minta Dibebaskan lewat Pengadilan Banding, Pengacara Jamin Tak Akan Kabur
Kakak Laura Anna Marah...
Kakak Laura Anna Marah Gaga Muhammad Ingin Bertemu Keluarganya: Kemana Aja Bang?
Gaga Muhammad Buka Jasa...
Gaga Muhammad Buka Jasa Endorse, Kakak Laura Anna: Enak ya Sekarang Hidupnya
Kisah Laura Anna Bakal...
Kisah Laura Anna Bakal Difilmkan, Keluarga Gaga Muhammad Tak Keberatan Asal Dibuat Sesuai Kenyataan Sebenarnya
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Rekomendasi
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Berita Terkini
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Hong Kong Naik ke Posisi...
Hong Kong Naik ke Posisi 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia 2026
Giorgio Antonio Minta...
Giorgio Antonio Minta Netizen Berhenti Hujat Sarwendah
Sinopsis Dont Mess with...
Sinopsis Dont Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Terpopuler
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved