Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Syarat agar PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu Dilakukan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:29 WIB
loading...
Penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi. / Foto: ilustrasi/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Level 3 hingga 28 Februari mendatang. Aturan tersebut diharapkan bisa menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di masyarakat.
Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban menyebutkan jika penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi.
"Jika memang berpikir untuk pelonggaran di DKI Jakarta, baiknya lihat dulu beberapa hari ke depan trennya," tulis Prof Beri, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya di Twitter, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: 5 Artis Muslim Keturunan Tionghoa, Ada yang Mualaf
Menurutnya, kalau trennya turun berturut-turut seperti kemarin, diikuti positivity rate yang juga turun, plus vaksinasi yang notabene sudah lebih dari 70 persen, maka PPKM Level 3 rasanya tidak perlu.
Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban menyebutkan jika penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi.
"Jika memang berpikir untuk pelonggaran di DKI Jakarta, baiknya lihat dulu beberapa hari ke depan trennya," tulis Prof Beri, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya di Twitter, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: 5 Artis Muslim Keturunan Tionghoa, Ada yang Mualaf
Menurutnya, kalau trennya turun berturut-turut seperti kemarin, diikuti positivity rate yang juga turun, plus vaksinasi yang notabene sudah lebih dari 70 persen, maka PPKM Level 3 rasanya tidak perlu.
Lihat Juga :