Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Syarat agar PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu Dilakukan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:29 WIB
loading...
Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Syarat agar PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu Dilakukan
Penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi. / Foto: ilustrasi/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Level 3 hingga 28 Februari mendatang. Aturan tersebut diharapkan bisa menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di masyarakat.

Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban menyebutkan jika penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi.

"Jika memang berpikir untuk pelonggaran di DKI Jakarta, baiknya lihat dulu beberapa hari ke depan trennya," tulis Prof Beri, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya di Twitter, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: 5 Artis Muslim Keturunan Tionghoa, Ada yang Mualaf

Menurutnya, kalau trennya turun berturut-turut seperti kemarin, diikuti positivity rate yang juga turun, plus vaksinasi yang notabene sudah lebih dari 70 persen, maka PPKM Level 3 rasanya tidak perlu.

Pesan yang disampaikan Prof Beri ini kemungkinan ada kaitannya dengan upaya publik yang ingin situasi saat ini agak sedikit longgar. Apalagi di beberapa negara sudah mulai melonggarkan aturan di masa pandemi.

Penerapan protokol kesehatan tentunya masih diperlukan sampai saat ini, termasuk yang belum divaksinasi segera melengkapi dosis vaksin Covid-19. Jauhi kerumunan tetap harus dilakukan guna meminimalisir penularan antarorang.

Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat

Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)