Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Syarat agar PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu Dilakukan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Pesan yang disampaikan Prof Beri ini kemungkinan ada kaitannya dengan upaya publik yang ingin situasi saat ini agak sedikit longgar. Apalagi di beberapa negara sudah mulai melonggarkan aturan di masa pandemi.
Penerapan protokol kesehatan tentunya masih diperlukan sampai saat ini, termasuk yang belum divaksinasi segera melengkapi dosis vaksin Covid-19. Jauhi kerumunan tetap harus dilakukan guna meminimalisir penularan antarorang.
Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat
Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.
Penerapan protokol kesehatan tentunya masih diperlukan sampai saat ini, termasuk yang belum divaksinasi segera melengkapi dosis vaksin Covid-19. Jauhi kerumunan tetap harus dilakukan guna meminimalisir penularan antarorang.
Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat
Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.
(nug)
Lihat Juga :