Mengenal Metode Cuci Otak Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan Anggota IDI

Rabu, 30 Maret 2022 - 08:53 WIB
loading...
Mengenal Metode Cuci...
Dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena permasalahan Etik Kedokteran. Foto/Dok. Setkab
A A A
JAKARTA - Dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena permasalahan Etik Kedokteran. Salah satu poin yang disorot IDI adalah penerapan metode cuci otak Dokter Terawan ke pasien, sekali pun terapi tersebut belum teruji secara ilmiah.

Di media sosial, banyak pasien ataupun orang terdekat Dokter Terawan memberikan testimoni. Seperti Nihayatul Wafiroh alias Ninik Wafiroh. Pernyataannya bahkan viral hingga jadi perbincangan banyak orang di Twitter.



Ninik Wafiroh yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI secara gamblang menjelaskan dampak positif terapi cuci otak yang dilakukan Dokter Terawan kepada saudaranya, Hisyam.

"Beberapa minggu lalu, Pakde saya, Pakde Hisyam, terindikasi ada penyumbatan di saluran otak beliau, sehingga diputuskan untuk dilakukan Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otak dan di Indonesia sepanjang saya tahu hanya Dokter Terawan yang melakukannya," tulis Ninik di Twitter, belum lama ini.

Setelah itu, Ninik menjelaskan bagaimana Pakdenya dirawat dengan sangat baik di bawah pengawasan Dokter Terawan. Dia pun berani bilang bahwa pelayanan yang diberikan Dokter Terawan ke Pakde serta dia sebagai keluarga pasien sangat bagus dan prima.



Terlepas dari itu, publik kembali penasaran dengan metode cuci otak Dokter Terawan yang kontroversial tersebut. Sampai-sampai IDI geram dengan adanya terapi tersebut yang dijalankan Dokter Terawan.



Nah, di pembahasan ini, SINDOnews coba menjelaskan secara detail seperti apa terapi cuci otak Dokter Terawan tersebut. Benarkah ilegal di mata kedokteran?

Dokter Terawan menjelaskan bahwa cuci otak itu sendiri memang tidak ada dalam istilah medis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)