Penampakan Putra Siregar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Pengeroyokan

Rabu, 13 April 2022 - 19:00 WIB
loading...
Penampakan Putra Siregar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Pengeroyokan
Putra Siregar dihadirkan dalam rilis Polres Metro Jakarta Selatan. Ditahan karena kasus pengeroyokan, Putra terlihat memakai baju tahanan warna oranye. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Putra Siregar turut dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Ditahan karena kasus pengeroyokan , Putra terlihat memakai baju tahanan warna oranye.

Tak seorang diri, Putra ditangkap bersama rekannya, artis bernama Rico Valentino . Keduanya tampil dengan rambut plontos dan menggunakan masker putih. Mereka hanya ditampilkan sebentar sebelum polisi menyampaikan keterangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra dan Rico terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah kafe di Cikajang, Kebayoran Baru.

"Terjadi tanggal 2 maret 2022 pukul 2.30 WIB pada peristiwa ini terjadi di dalam kafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama-sama dilakukan didepan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA," jelas Budhi.

Penampakan Putra Siregar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Pengeroyokan





Budhi mengatakan pengeroyokan diawali saat ada teman perempuan Putra dan Rico yang mendatangi meja korban.

"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," kata Budhi.

Penampakan Putra Siregar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Pengeroyokan


Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret 2022. Ini karena Putra dan Rico tidak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.

Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur tersebut terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.


"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Budhi.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)