3 Kota dengan Janda Terbanyak di Kalimantan, Nomor 2 Penyebabnya Bikin Ngelus Dada

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:29 WIB
loading...
A A A
Ada dua jenis perkara cerai yang kerap ditangani Pengadilan Agama, yakni istri mengajukan perkara untuk pisah dengan suami dan cerai talak, di mana suami mengajukan gugatan pisah untuk istri. Perkara paling tinggi adalah cerai gugat dan untuk usia antara 20 sampai 35 tahun.

Selain karena ekonomi, perceraian juga terjadi karena adanya gangguan pihak ketiga. Tak hanya itu, menikah pada usia tidak matang atau belum 19 tahun ke atas juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di kota ini.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)