Indra Kenz Akui Konten Sombong yang Dibuatnya Tak Sesuai Kenyataan: Aku Sangat Menyesal

Minggu, 04 September 2022 - 09:54 WIB
loading...
Indra Kenz Akui Konten...
Indra Kenz mengakui konten-konten sombong yang sering dibuatnya tak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa kasus investasi bodong Binomo itu pun akhirnya menyesal. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Indra Kenz mengakui konten-konten sombong yang sering dibuatnya tak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa kasus investasi bodong Binomo itu pun akhirnya menyesal.

"Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggung jawab menjalani ini semua. Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ungkap Indra Kenz saat dijenguk Paris Pernandes.

Bahkan, Indra Kenz dalam video itu blak-blakan selama ini konten yang dibuatnya itu adalah tak sesuai dengan karakter aslinya.

"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," kata Indra Kenz.

Baca Juga: Uang Indra Kenz Mengalir sampai Kepulauan Karibia
">

Indra Kenz meminta doa dan berjanji lebih baik ke depannya. "Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tutur mantan kekasih Vanessa Khong ini.

Sekadar diketahui, pemilik nama asli Indra Kesuma ini terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif pada Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang

"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan JPU di sidang.

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Hutapea...
Hotman Paris Hutapea soal Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz terkait Vonis Pencucian Uang: Parah
Indra Kenz Mau Utang...
Indra Kenz Mau Utang Duit, Paris Pernandes Siap Beri Pinjaman
Terancam 20 Tahun Penjara,...
Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi
Indra Kenz Jalani Sidang...
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami
Puluhan Korban Indra...
Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga
Sidang Kasus Investasi...
Sidang Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi Pengadilan Negeri Tangerang
Persatuan Trader Tuntut...
Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz
Putusan Banding Indra...
Putusan Banding Indra Kenz: Hakim Perintahkan Aset Dikembalikan ke Korban
Indra Kenz Tetap Dipenjara...
Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban
Rekomendasi
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Berita Terkini
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Gugatan Hak Asuh Anak...
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Sarwendah Belum Terima Surat Panggilan Sidang
Digugat Rp1 Miliar oleh...
Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka, Untar Buka Suara
V BTS Minta ARMY Tak...
V BTS Minta ARMY Tak Datangi Hotel selama Tur Eropa, Ungkap Hanya Tidur 2,5 Jam
Rahasia Mpok Atiek Tetap...
Rahasia Mpok Atiek Tetap Fit di Usia 70 Tahun, Rutin Olahraga hingga Positif Thinking
Jelang Pernikahan Taylor...
Jelang Pernikahan Taylor Swift, Sejumlah Selebriti Mulai Berdatangan ke New York
Terpopuler
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved