Bahaya Lidah Tertelan dan Cara Penanganannya

Senin, 19 September 2022 - 21:55 WIB
loading...
A A A
Penanganan lidah tertelan

Lidah tertelan merupakan kondisi darurat dan berbahaya, sehingga korban harus mendapat penanganan yang cepat dan tepat. Jika Anda menjumpai situasi seperti ini, jangan panik dan tetap tenang.

Terdapat beberapa pertolongan pertama untuk orang yang mengalami lidah tertelan, yakni sebagai berikut :

* Baringkan korban di atas permukaan yang datar.
* Longgarkan pakaian korban dengan membuka kancing kerah baju atau ikat pinggangnya.
* Hindari memasukkan apa pun ke dalam mulut korban.
* Lakukan pertolongan pada korban dengan menggunakan metode head tilt-chin lift atau jaw thrust maneuvers.

Head tilt-chin lift adalah metode untuk membuka jalan napas. Metode ini dilakukan pada korban lidah tertelan yang tidak mengalami patah leher. Cara melakukan metode ini adalah:

* Letakkan satu telapak tangan Anda di dahi korban dan dorong kepalanya ke belakang.
* Jepit tulang dagu korban dengan jari tengah dan telunjuk Anda.
* Angkat atau tarik tulang dagu korban ke atas.

Sementara itu, metode jaw thrust dilakukan pada korban lidah tertelan yang disertai trauma pada kepala, leher, atau tulang belakang. Cara ini dilakukan dengan mengangkat mandibula (tulang rahang bawah) korban ke atas sampai gigi seri bawahnya berada lebih tinggi dari gigi seri atas.

Kedua manuver di atas dinilai dapat membantu membuka jalan napas pada korban lidah tertelan. Meski demikian, cara ini memang harus dilakukan oleh orang yang terlatih.

Agar korban lidah tertelan terhindar dari risiko yang lebih serius, Anda disarankan untuk menghubungi bantuan medis darurat. Hal ini dilakukan agar korban bisa segera mendapatkan penanganan yang tepat dari tenaga medis dan dokter di rumah sakit.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2878 seconds (0.1#10.140)