Es Teh Indonesia Trending Gegara Penggunaan Gula Berlebih, Begini Respons BPOM

Senin, 26 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
Es Teh Indonesia Trending...
Es Teh Indonesia jadi polemik hangat bahkan sempat trending di Twitter gegara penggunaan gula berlebih yang berujung pada somasi. Foto/Ilustrasi/evelynlo/Pixabay
A A A
JAKARTA - Es Teh Indonesia jadi polemik hangat saat ini di ruang media sosial. Banyak netizen merasa brand yang dipimpin Nagita Slavina tersebut harus mencantumkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini karena kandungan gula yang ada di dalam produk es teh kekinian tersebut dinilai netizen gulanya sangatlah tinggi. Karena adanya risiko gangguan kesehatan, penting bagi brand tersebut untuk mencantumkan kandungan gula atau nilai gizi lainnya di kemasan.

Akun media sosial BPOM pun digeruduk netizen. Banyak dari pengguna Twitter yang merasa BPOM harus turun tangan memberikan peringatan kepada Esteh Indonesia agar mencantumkan kandungan gula di kemasan.

"Maaf BPOM, apakah Esteh Indonesia dan industri sejenis wajib mencantumkan informasi Nilai Gizi sesuai Peraturan BPOM 26/2021? Jika iya, di mana label itu seharusnya berada? Jika tidak, apakah akan ada kebijakan ke arah itu, mengingat semakin menjamurnya produk serupa?" tanya akun @Rodri****.



"Brand Esteh Indonesia termasuk yang wajib nyantumin informasi nilai gizi enggak pak BPOM?" tanya @okkywb**.

"Saya coba cek di cekbpom.pom.go.id data mereka (Esteh Indonesia) enggak ada. Apa saya salah keyword atau memang BPOM memang enggak ngurusin ini?" tanya @prastyaga***.

Sadar akun media sosialnya diserbu netizen, akun resmi BPOM pun angkat suara. Dalam keterangan jawaban kepada para netizen itu, BPOM menjelaskan bahwa brand Es Teh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS) yang artinya, BPOM tidak punya wewenang maupun regulasi terkait produk jenis tersebut.

"Produk Esteh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS). Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan gula garam lemak (GGL) serta pesan kesehatan PSS dilakukan oleh Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota," begitu pernyataan BPOM, dikutip MNC Portal, Senin (26/9/2022).

Lantas, BPOM bertanggung jawab atas produk seperti apa?

Dijelaskan dalam keterangan resminya di Twitter, BPOM baru akan mengurusi pencantuman informasi Nilai Gizi untuk produk pangan olahan (yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari 7 hari). Hal ini sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang difokuskan untuk produk pangan olahan yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari tujuh hari.

Di sisi lain, ada beberapa produk yang ternyata dikecualikan dari izin edar BPOM, antara lain:

1. Mempunyai masa simpan atau kadaluarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.

2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Pangan olahan siap saji.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)