Es Teh Indonesia Trending Gegara Penggunaan Gula Berlebih, Begini Respons BPOM

Senin, 26 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
Es Teh Indonesia Trending...
Es Teh Indonesia jadi polemik hangat bahkan sempat trending di Twitter gegara penggunaan gula berlebih yang berujung pada somasi. Foto/Ilustrasi/evelynlo/Pixabay
A A A
JAKARTA - Es Teh Indonesia jadi polemik hangat saat ini di ruang media sosial. Banyak netizen merasa brand yang dipimpin Nagita Slavina tersebut harus mencantumkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini karena kandungan gula yang ada di dalam produk es teh kekinian tersebut dinilai netizen gulanya sangatlah tinggi. Karena adanya risiko gangguan kesehatan, penting bagi brand tersebut untuk mencantumkan kandungan gula atau nilai gizi lainnya di kemasan.

Akun media sosial BPOM pun digeruduk netizen. Banyak dari pengguna Twitter yang merasa BPOM harus turun tangan memberikan peringatan kepada Esteh Indonesia agar mencantumkan kandungan gula di kemasan.

"Maaf BPOM, apakah Esteh Indonesia dan industri sejenis wajib mencantumkan informasi Nilai Gizi sesuai Peraturan BPOM 26/2021? Jika iya, di mana label itu seharusnya berada? Jika tidak, apakah akan ada kebijakan ke arah itu, mengingat semakin menjamurnya produk serupa?" tanya akun @Rodri****.

Baca Juga: Somasi Es Teh Indonesia, Ini 4 Dampak Negatif Konsumsi Gula Berlebih Bagi Kesehatan Seksual

"Brand Esteh Indonesia termasuk yang wajib nyantumin informasi nilai gizi enggak pak BPOM?" tanya @okkywb**.

"Saya coba cek di cekbpom.pom.go.id data mereka (Esteh Indonesia) enggak ada. Apa saya salah keyword atau memang BPOM memang enggak ngurusin ini?" tanya @prastyaga***.

Sadar akun media sosialnya diserbu netizen, akun resmi BPOM pun angkat suara. Dalam keterangan jawaban kepada para netizen itu, BPOM menjelaskan bahwa brand Es Teh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS) yang artinya, BPOM tidak punya wewenang maupun regulasi terkait produk jenis tersebut.

"Produk Esteh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS). Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan gula garam lemak (GGL) serta pesan kesehatan PSS dilakukan oleh Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota," begitu pernyataan BPOM, dikutip MNC Portal, Senin (26/9/2022).

Lantas, BPOM bertanggung jawab atas produk seperti apa?

Dijelaskan dalam keterangan resminya di Twitter, BPOM baru akan mengurusi pencantuman informasi Nilai Gizi untuk produk pangan olahan (yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari 7 hari). Hal ini sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang difokuskan untuk produk pangan olahan yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari tujuh hari.

Di sisi lain, ada beberapa produk yang ternyata dikecualikan dari izin edar BPOM, antara lain:

1. Mempunyai masa simpan atau kadaluarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.

2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Pangan olahan siap saji.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Jangan Tertipu Label...
Jangan Tertipu Label Low Sugar! Menkes Jelaskan Efek Pemanis Buatan pada Tubuh
Pasien Diabetes Tidak...
Pasien Diabetes Tidak Boleh Konsumsi Gula, Mitos atau Fakta?
Kenapa saat Puasa Kita...
Kenapa saat Puasa Kita Ingin Makan dan Minum yang Manis? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Resmi! Thailand Pangkas...
Resmi! Thailand Pangkas 50 Persen Kadar Gula Minuman, Thai Tea Kini Tak Semanis Dulu
Jangan Konsumsi Gula...
Jangan Konsumsi Gula Berlebih Sebelum Tidur saat Puasa, Ini Resiko yang Mengintai
India Resmi Larang Ekspor...
India Resmi Larang Ekspor Gula hingga September 2026, Awas Kenaikan Harga
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Biang Masalah Ekosistem...
Biang Masalah Ekosistem Gula Nasional, DPR Minta Pemerintah Stop Impor Rafinasi
Rekomendasi
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Berita Terkini
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved