BPOM Amankan 718.791 Vitamin Ilegal yang Beredar Online, Ini Jenisnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengamankan 718.791 vitamin ilegal yang beredar secara online. Berdasar penelusuran BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 dalam hasil operasi siber, ditemukan 22 jenis vitamin ilegal beredar di toko online.
Dari patroli siber ini juga, BPOM telah memblokir 19.703 link penjualan online vitamin ilegal di e-commerce dengan total produk 718.791. Adapun total kerugian dari pemblokiran ini sebesar Rp185,2 miliar.
"22 item itu antara lain, 10 item vitamin D3, 11 item vitamin C, dan 1 item vitamin E," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/10/2022).
"Tindakan takedown dilakukan oleh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan anggota IDEA," jelas Nur.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengungkapkan, tindakan ini perlu dilakukan BPOM agar memastikan masyarakat tidak mengonsumsi produk yang tidak aman. Ini karena berbahaya bagi kesehatan.
"Penindakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya atau bahan dilarang yang dipromosikan pada media online," ungkap Reri.
Lihat Juga: Sadari Risiko Nonton Bajakan, hanya 30 Persen Penonton Indonesia Mau Saksikan Tayangan OTT Legal
Dari patroli siber ini juga, BPOM telah memblokir 19.703 link penjualan online vitamin ilegal di e-commerce dengan total produk 718.791. Adapun total kerugian dari pemblokiran ini sebesar Rp185,2 miliar.
"22 item itu antara lain, 10 item vitamin D3, 11 item vitamin C, dan 1 item vitamin E," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/10/2022).
"Tindakan takedown dilakukan oleh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan anggota IDEA," jelas Nur.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengungkapkan, tindakan ini perlu dilakukan BPOM agar memastikan masyarakat tidak mengonsumsi produk yang tidak aman. Ini karena berbahaya bagi kesehatan.
"Penindakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya atau bahan dilarang yang dipromosikan pada media online," ungkap Reri.
Lihat Juga: Sadari Risiko Nonton Bajakan, hanya 30 Persen Penonton Indonesia Mau Saksikan Tayangan OTT Legal
(dra)