Banyak Rentannya, Fasyankes Diminta Hati-Hati dalam Mengelola Riwayat Medis Elektronik

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:53 WIB
loading...
A A A
"Pada Pasal 57 UU nomor 36 tentang kesehatan, rahasia kesehatan dapat dibuka dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat dan kepentingan pasien itu sendiri," katanya lagi.

Sementara, CEO RS Premier Bintaro, dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, memaparkan bahwa pelayanan bidang kesehatan merupakan sebuah jenis pelayanan yang kompleks dan berisiko tinggi, sehingga banyak aspek penunjang yang diperlukan oleh para klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat bagi pasien.

"Digitalisasi membuat akses informasi medis pasien lebih cepat, akurat dan kapan saja seperti rekam medis, hasil lab, pengobatan, foto/image radiologi dan informasi historis pasien, bahkan critical result alert dikirim ke dokter untuk hasil lab dan radiologi yang mengkhawatirkan," jelas dr. Martha.

Dokter Martha pun menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut telah diterapkan RSPB. "Sejalan dengan peraturan pemerintah dan juga tujuan kami yaitu dalam mengutamakan keselamatan pasien," tukasnya.

Baca juga: Agar Penyebab Gangguan Ginjal Akut Temui Titik Terang, Perusahaan Farmasi Didorong Lakukan Ini

"Tidak dapat dimungkiri bahwa rumah sakit harus siap menghadapi perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI) di mana membutuhkan integrated system yang terhubung satu dengan yang lain. Bukan hanya di dalam rumah sakit, tetapi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak asuransi Kesehatan," terang dr. Martha.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)