Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat sempat dibuat bingung dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meralat status keamanan obat paracetamol Afi Farma.
Sebelumnya, obat tersebut masuk dalam kategori aman dikonsumsi, kini dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berarti tidak aman dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan pun menanggapi perihal ini. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.
Baca juga: Gapai 500 Episode, Sinetron Mantan IPA IPS Adakan Acara Syukuran
Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.
"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," jelas Syahril saat konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).
102 daftar obat didapati dari rumah pasien yang mana diketahui bahwa pasien meminum obat-obatan tersebut, kemudian pasien ini didiagnosis alami gangguan ginjal akut.
Sudah pasti masih banyak obat cair yang ada di pasaran, maka dari itu semua obat di luar daftar 102 Kemenkes pun ikut diperiksa BPOM.
"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tutur Syahril.
Sebelumnya, obat tersebut masuk dalam kategori aman dikonsumsi, kini dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berarti tidak aman dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan pun menanggapi perihal ini. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.
Baca juga: Gapai 500 Episode, Sinetron Mantan IPA IPS Adakan Acara Syukuran
Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.
"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," jelas Syahril saat konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).
102 daftar obat didapati dari rumah pasien yang mana diketahui bahwa pasien meminum obat-obatan tersebut, kemudian pasien ini didiagnosis alami gangguan ginjal akut.
Sudah pasti masih banyak obat cair yang ada di pasaran, maka dari itu semua obat di luar daftar 102 Kemenkes pun ikut diperiksa BPOM.
"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tutur Syahril.