Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma
Selasa, 01 November 2022 - 18:09 WIB
loading...
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut. / Foto: ilustrasi/freepik.com
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat sempat dibuat bingung dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meralat status keamanan obat paracetamol Afi Farma.
Sebelumnya, obat tersebut masuk dalam kategori aman dikonsumsi, kini dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berarti tidak aman dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan pun menanggapi perihal ini. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.
Baca juga: Gapai 500 Episode, Sinetron Mantan IPA IPS Adakan Acara Syukuran
Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.
Sebelumnya, obat tersebut masuk dalam kategori aman dikonsumsi, kini dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berarti tidak aman dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan pun menanggapi perihal ini. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.
Baca juga: Gapai 500 Episode, Sinetron Mantan IPA IPS Adakan Acara Syukuran
Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.
Lihat Juga :