6 Imbauan Perhimpunan Dokter Paru Terkait Transmisi COVID-19 lewat Udara

Senin, 13 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
6 Imbauan Perhimpunan Dokter Paru Terkait Transmisi COVID-19 lewat Udara
WHO menyatakan kemungkinan penularan COVID-19 secara airborne pada kondisi ruang tertutup (indoor), ramai, dan ventilasi yang kurang baik. Foto Ilustrasi/Getty Images/Aurelien Meunier
A A A
JAKARTA - Hasil riset para ilmuwan yang disampaikan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait adanya kemungkinan transmisi SARS-CoV-2 melalui udara walaupun tanpa tindakan atau prosedur medis yang menghasilkan aerosol, membuat WHO harus mengeluarkan panduan terbaru terkait cara penularan virus penyebab COVID-19 itu.

Perbedaan signifikan antara penularan lewat airborne dan droplet adalah, airborne dapat menular pada jarak lebih 1 dari meter, sedangkan droplet kurang dari 1 meter. Airborne bertahan lama di udara sementara droplet tidak bertahan lama di udara. Hal tersebut tentu sangat berimplikasi terhadap cara pencegahan serta pengendalian COVID-19 karena transmisi airborne dan droplet sangat berbeda. ( )

Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan penularan airborne terjadi ketika adanya tindakan yang menghasilkan aerosol. Setelah tindakan nebulizer dengan tenaga tinggi jet, satu penelitian menunjukkan RNA virus SARS-CoV-2 berada di sampel udara dalam aerosol selama 3 jam. Penelitian lain menunjukkan 16 jam dan ditemukan virus yang masih bisa bereplikasi jika masuk ke dalam sel.

Hal tersebut dilakukan secara eksperimen yang menginduksi aerosol yang tidak terjadi pada kondisi batuk pada manusia secara normal. Selain itu penelitian yang dilakukan di lingkungan fasilitas kesehatan tempat pasien COVID-19 dirawat, tapi tidak dilakukan prosedur yang menghasilkan aerosol, dilaporkan adanya keberadaan RNA SARS-CoV-2 di sampel udara. Namun, penelitian lain yang sama baik di fasilitas kesehatan maupun non-fasilitas kesehatan, tidak ditemukan keberadaan RNA SARS-CoV-2.

Beberapa laporan klinis petugas kesehatan yang terpapar COVID-19 menyebut, dalam kondisi tidak dilakukan prosedur yang menghasilkan aerosol, tak ditemukan transmisi nosokomial ketika pencegahan dan pengendalian kewaspadaan kontak serta droplet dilakukan secara benar. Termasuk menggunakan masker medis sebagai komponen alat pelindung diri. Hal tersebut menunjukkan tidak ada transmisi aerosol. Studi lebih lanjut diperlukan.

Pada kondisi di lingkungan di luar fasilitas medis, beberapa kejadian luar biasa berkaitan dengan ruangan tertutup atau indoor yang padat, kemungkinan ada transmisi secara aerosol atau airborne dikombinasi dengan transmisi droplet. Contohnya pada kegiatan paduan suara, di restoran, dan kelas fitnes.

Oleh karena itu, WHO menyatakan kemungkinan penularan secara airborne pada kondisi ruang tertutup (indoor), ramai, dan ventilasi yang kurang baik. Namun, WHO belum menyatakan secara pasti jika COVID-19 menular secara airborne. ( )

Dengan adanya risiko penularan secara airborne, terutama pada ruang tertutup, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) melalui siaran resminya Senin (13/7) mengeluarkan imbauan sebagai berikut:

1. Masyarakat tetap waspada dan tidak panik.
2. Menghindari keramaian, baik tempat tertutup maupun terbuka.
3. Menggunakan masker di mana dan kapan saja, bahkan di dalam ruangan.
4. Menciptakan ruangan dengan ventilasi yang baik (jendela dibuka sesering mungkin)
5. Tetap menjaga kebersihan tangan serta hindari menyentuh wajah sebelum cuci tangan.
6. Tetap menjaga jarak pada aktivitas sehari-hari.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)