Cara dan Syarat Pendaftaran PPDS 2023
Selasa, 09 Mei 2023 - 23:55 WIB
15. Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
1. Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
2. TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
16. Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
17. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum (bukan STR internship) yang masih berlaku.
18. Surat rekomendasi dari IDI yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek / pelanggaran kode etik kedokteran.
19. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
20. Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi:
1. Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya Pendidikan di atas materai untuk mandiri
2. Surat keterangan sponsorship/surat keterangan pembiayaan dari instansi jika mahasiswa tugas belajar dari daerah/kiriman instansi.
1. Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
2. TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
16. Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
17. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum (bukan STR internship) yang masih berlaku.
18. Surat rekomendasi dari IDI yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek / pelanggaran kode etik kedokteran.
19. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
20. Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi:
1. Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya Pendidikan di atas materai untuk mandiri
2. Surat keterangan sponsorship/surat keterangan pembiayaan dari instansi jika mahasiswa tugas belajar dari daerah/kiriman instansi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda