Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
Rabu, 17 April 2024 - 14:41 WIB
Saat ini, perlawanan yang diajukan oleh Oi masih dalam proses persidangan.
"Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," ungkap Odie.
Sekadar mengingatkan, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS bodong yang melibatkan 225 korban. Atas tindakan Oi itu, total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Setelah menjalani proses sidang yang panjang, perkembangan terakhir, terdapat 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Dalam gugatan itu, Olivia Nathania wajib membayar kerugian korban Rp8,1 miliar.
Lihat Juga: Suami Kuatkan Bunga Zainal Meski Ikut Jadi Korban Penipuan Investasi: Kita Hadapi Bersama
"Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," ungkap Odie.
Baca Juga
Sekadar mengingatkan, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS bodong yang melibatkan 225 korban. Atas tindakan Oi itu, total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Setelah menjalani proses sidang yang panjang, perkembangan terakhir, terdapat 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Dalam gugatan itu, Olivia Nathania wajib membayar kerugian korban Rp8,1 miliar.
Lihat Juga: Suami Kuatkan Bunga Zainal Meski Ikut Jadi Korban Penipuan Investasi: Kita Hadapi Bersama
(tsa)
tulis komentar anda