Kemenparekraf Tingkatkan Sosialisasi Pengisian Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Senin, 02 September 2024 - 22:20 WIB
Apabila suhu tubuh tetap tinggi, penumpang akan diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan sampel usap (swab). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif Mpox, penumpang segera dirujuk ke rumah sakit.
Selain kesiapan skrining Mpox, Kemenkes melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan juga memasang informasi sosialisasi mengenai kewaspadaan dan pencegahan Mpox pada layar digital di jalur kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
Kemenkes sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
Selain kesiapan skrining Mpox, Kemenkes melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan juga memasang informasi sosialisasi mengenai kewaspadaan dan pencegahan Mpox pada layar digital di jalur kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
Baca Juga
Kemenkes sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda