Hilangkan Persepsi Kental Manis sebagai Produk Susu
Rabu, 04 November 2020 - 19:46 WIB
“Kental manis itu dilarang untuk anak 18 tahun ke bawah karena tidak ada manfaat gizinya bagi anak. Alasannya karena komposisinya tidak baik untuk pertumbuhan anak,” jelasnya.
Dr. Rachmat mengatakan, kadar gula dalam SKM sangat tinggi dan minim nutrisi. Selama puluhan tahun kental manis diiklankan sebagai susu untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak dan keluarga melalui media televisi. Hingga pada Oktober 2018, BPOM mengeluarkan aturan mengenai iklan dan promosi kental manis, yang melarang kental manis ditampilkan sebagai minuman susu melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Selanjutnya, hasil penelitian akan menjadi materi yang disampaikan kepada pemangku kebijakan, baik DPR, BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun produsen agar ikut serta bertanggung jawab mengedukasi masyarakat.
( )
“Hasil survei yang kami lakukan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan pihak terkait, terutama BPOM, untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai label dan promosi kental manis oleh produsen,” ujar Ketua Harian YAICI Arif Hidayat.
Terhadap Kementerian Kesehatan, Arif berharap institusi ini dapat mengoptimalkan segala saluran untuk memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
Dr. Rachmat mengatakan, kadar gula dalam SKM sangat tinggi dan minim nutrisi. Selama puluhan tahun kental manis diiklankan sebagai susu untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak dan keluarga melalui media televisi. Hingga pada Oktober 2018, BPOM mengeluarkan aturan mengenai iklan dan promosi kental manis, yang melarang kental manis ditampilkan sebagai minuman susu melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Selanjutnya, hasil penelitian akan menjadi materi yang disampaikan kepada pemangku kebijakan, baik DPR, BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun produsen agar ikut serta bertanggung jawab mengedukasi masyarakat.
( )
“Hasil survei yang kami lakukan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan pihak terkait, terutama BPOM, untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai label dan promosi kental manis oleh produsen,” ujar Ketua Harian YAICI Arif Hidayat.
Terhadap Kementerian Kesehatan, Arif berharap institusi ini dapat mengoptimalkan segala saluran untuk memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda