Agar RS dan Nakes Bisa Bernapas, PPKM Darurat Perlu Diberlakukan
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:45 WIB
JAKARTA - PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat besar kemungkinan akan diterapkan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengganas. Pembatasan yang semakin diperketat jadi inti dari kebijakan baru yang rencananya akan diumumkan Kamis (1/7/2021).
Ada beberapa poin yang diduga ada dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut, misalnya jam operasional mall yang hanya sampai pukul 17.00 hingga menyoal jam operasional transportasi publik yang semakin singkat. Syarat penerbangan pun diperketat dengan harus menunjukkan hasil tes PCR negatif SARS-CoV2.
PPKM Darurat ini sendiri menurut pakar kesehatan Prof Ari Fahrial Syam harus dilakukan mengingat sudah banyak rumah sakit yang angkat tangan alias sudah banyak yang tidak sanggup menerima pasien baru. Tak hanya itu, PPKM Darurat diperlukan karena sudah banyak dokter yang gugur dalam tugasnya.
"Saya sampaikan secara tegas dan didengarkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI agar PPKM Jadi Darurat menjadi kenyataan," ungkapnya di media sosial, belum lama ini, dan dikutip Rabu (30/6/2021).
Prof Ari menerangkan bahwa di rumah sakit-rumah sakit besar saat ini ada 100 tenaga kesehatan terpapar Covid-19 dan ini terus terjadi. "(PPKM Darurat diperlukan untuk) kasih napas buat rumah sakit atau tenaga kesehatan setidaknya 2 minggu agar bisa menata diri," paparnya.
Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman pun berharap PPKM Darurat ini dapat diterapkan di masyarakat dengan baik, bukan hanya sekadar wacana yang realitanya tidak dikerjakan dengan efektif.
"Dengan menerapkan PPKM Darurat berarti memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk pegawai negeri dan swasta. Kemudian, juga memperketat akses keluar masuk di tiap-tiap daerah," katanya.
"Intinya, sebenarnya sudah tidak boleh ada toleransi pergerakan mobilitas. Kemudian juga bayangan saya, kalau PPKM Darurat, ya keluar masuk daerah, apalagi penerbangan, menurut saya harus dihentikan dulu dua minggu ini, kecuali yang betul-betul esensial," terang Dicky Budiman.
Lihat Juga: Apakah Pembatasan Perjalanan ke Singapura Diberlakukan? Buntut COVID-19 Varian KP Merebak
Ada beberapa poin yang diduga ada dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut, misalnya jam operasional mall yang hanya sampai pukul 17.00 hingga menyoal jam operasional transportasi publik yang semakin singkat. Syarat penerbangan pun diperketat dengan harus menunjukkan hasil tes PCR negatif SARS-CoV2.
PPKM Darurat ini sendiri menurut pakar kesehatan Prof Ari Fahrial Syam harus dilakukan mengingat sudah banyak rumah sakit yang angkat tangan alias sudah banyak yang tidak sanggup menerima pasien baru. Tak hanya itu, PPKM Darurat diperlukan karena sudah banyak dokter yang gugur dalam tugasnya.
"Saya sampaikan secara tegas dan didengarkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI agar PPKM Jadi Darurat menjadi kenyataan," ungkapnya di media sosial, belum lama ini, dan dikutip Rabu (30/6/2021).
Prof Ari menerangkan bahwa di rumah sakit-rumah sakit besar saat ini ada 100 tenaga kesehatan terpapar Covid-19 dan ini terus terjadi. "(PPKM Darurat diperlukan untuk) kasih napas buat rumah sakit atau tenaga kesehatan setidaknya 2 minggu agar bisa menata diri," paparnya.
Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman pun berharap PPKM Darurat ini dapat diterapkan di masyarakat dengan baik, bukan hanya sekadar wacana yang realitanya tidak dikerjakan dengan efektif.
"Dengan menerapkan PPKM Darurat berarti memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk pegawai negeri dan swasta. Kemudian, juga memperketat akses keluar masuk di tiap-tiap daerah," katanya.
"Intinya, sebenarnya sudah tidak boleh ada toleransi pergerakan mobilitas. Kemudian juga bayangan saya, kalau PPKM Darurat, ya keluar masuk daerah, apalagi penerbangan, menurut saya harus dihentikan dulu dua minggu ini, kecuali yang betul-betul esensial," terang Dicky Budiman.
Lihat Juga: Apakah Pembatasan Perjalanan ke Singapura Diberlakukan? Buntut COVID-19 Varian KP Merebak
(nug)
tulis komentar anda