Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:45 WIB
"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).



"Dan ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," sambungnya.

Menkes Budi melanjutkan, pemerintah juga sudah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara . Bukti nyatanya ialah saat mau check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.

Nanti kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut, harus ada proses skrining untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksinasi atau tidak.

"Kalau yang sudah divaksinasi, mereka akan masuk dan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksinasi. Sama seperti kita masuk ke restoran, ada daerah perokok dan tidak perokok, bisa dibayangkan seperti itu," paparnya.

"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksinasi, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksinasi, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," lanjut Menkes Budi.



Hal-hal tersebut, kata Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama tadi.

Diharapkan dengan adanya pilot project ini, protokol kesehatan bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga pesertanya, yaitu asosiasi. "Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi beserta anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," pungkas Menkes.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More