Syarat Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat Masuk Mal Dinilai Bukan Bentuk Diskriminasi
Selasa, 07 September 2021 - 17:09 WIB
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa syarat menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk mal atau kafe itu bukan bentuk diskriminasi dan konspirasi.
"Itu bukan diskriminasi apalagi konspirasi. Pihak mal atau kafe hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan untuk mendukung kesehatan karyawan dan pengunjungnya, plus taat aturan," paparnya di Twitter, belum lama ini.
Ia menambahkan, "Lagipula, akses vaksinasi di Jakarta amat luas. Apakah kalian belum menemukan alasan enggan divaksin selain isi vaksin itu terdapat microchip? Pun jika tidak bisa atau ditunda vaksinnya karena komorbid, Anda bisa gunakan surat keterangan dokter untuk masuk mal," terang Prof Beri.
Ya, salah satu kegelisahan yang diutarakan pembuat petisi adalah mempertanyakan kebijakan pemerintah soal sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal, tetapi bagaimana dengan mereka yang secara medis tidak direkomendasikan menerima vaksin Covid-19 karena komorbid yang dimiliki.
"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mal, bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi? Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut," ungkap keterangan yang ada di laman petisi tersebut.
Lihat Juga: Covid-19 Kembali Serang Singapura, Ini Langkah Kemenkes untuk Halau Penyebarannya di Indonesia
"Itu bukan diskriminasi apalagi konspirasi. Pihak mal atau kafe hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan untuk mendukung kesehatan karyawan dan pengunjungnya, plus taat aturan," paparnya di Twitter, belum lama ini.
Ia menambahkan, "Lagipula, akses vaksinasi di Jakarta amat luas. Apakah kalian belum menemukan alasan enggan divaksin selain isi vaksin itu terdapat microchip? Pun jika tidak bisa atau ditunda vaksinnya karena komorbid, Anda bisa gunakan surat keterangan dokter untuk masuk mal," terang Prof Beri.
Ya, salah satu kegelisahan yang diutarakan pembuat petisi adalah mempertanyakan kebijakan pemerintah soal sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal, tetapi bagaimana dengan mereka yang secara medis tidak direkomendasikan menerima vaksin Covid-19 karena komorbid yang dimiliki.
Baca Juga
"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mal, bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi? Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut," ungkap keterangan yang ada di laman petisi tersebut.
Lihat Juga: Covid-19 Kembali Serang Singapura, Ini Langkah Kemenkes untuk Halau Penyebarannya di Indonesia
(nug)
tulis komentar anda