Antisipasi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Ini Sejumlah Langkah Konkret Pemerintah
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:32 WIB
5. Pengetatan syarat masuk rumah sakit yaitu saturasi di bawah 95 persen dan sesak napas.
6. Alokasi vaksin 50% di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.
7. Sentra vaksinasi di berbagai tempat yang mudah diakses.
8. Percepat vaksinasi.
9. Syarat kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan dan di ruang atau fasilitas publik.
"Ayo cegah! Agar lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga tidak terjadi di Indonesia," pesan Kemenkes.
6. Alokasi vaksin 50% di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.
7. Sentra vaksinasi di berbagai tempat yang mudah diakses.
8. Percepat vaksinasi.
9. Syarat kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan dan di ruang atau fasilitas publik.
"Ayo cegah! Agar lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga tidak terjadi di Indonesia," pesan Kemenkes.
(nug)
tulis komentar anda