Gaga Muhammad Tunda Ajukan Banding Usai Ngotot Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:30 WIB
JAKARTA - Gaga Muhammad menunda mengajukan banding kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Sebelumnya Gaga tak terima divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid. Fahmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding sehingga terpaksa menunda banding lantaran pihaknya ingin membahas hal itu bersama kliennya.
"Iya, jaksa sudah mengajukan banding. Jadi oleh karenanya, saya harus memundurkan waktu, membahas kembali dengan keluarga Gaga Muhammad," jelas Fahmi saat dihubungi awak media belum lama ini.
Rencananya, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu akan menyerahkan bandingnya pada Selasa (8/2/2022). Fahmi pun menyebut pengajuan banding ini kemungkinan akan dihadiri oleh ibunda Gaga, Janariyah.
"Iya, belum. Masuknya Selasa Insya Allah. Mungkin ibunya Gaga akan ikut, Selasa di PN Timur, jam 11.00 WIB atau jam 13.00 WIB," kata Fahmi.
Fahmi mengaku tak keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga mengajukan banding. Hanya saja, dia memastikan pengajuan banding yang dilakukan pihaknya akan meringankan hukuman Gaga.
"Insya Allah lebih ringan (hukuman Gaga). Kalau Jaksa ajukan banding silahkan. Saya yang ajukan banding jadi Insya Allah lebih ringan," ujar Fahmi.
Adapun dalam banding yang akan diajukannya, Fahmi mengungkapkan ada delapan poin terkait penambahan fakta peristiwa. Dirinya pun optimis pengajuan bandingnya akan dikabulkan Majelis Hakim dan meringankan hukuman Gaga.
"Karena hukum di Indonesia masih berlaku. Alasannya ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin. Awalnya enam, tapi setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya," ungkap Fahmi.
"Mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, 'ini ada kejadian ini dan itu'. Gitu. Antara enam atau delapam nanti saya sampaikan di hari Selasa," tutup Fahmi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid. Fahmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding sehingga terpaksa menunda banding lantaran pihaknya ingin membahas hal itu bersama kliennya.
"Iya, jaksa sudah mengajukan banding. Jadi oleh karenanya, saya harus memundurkan waktu, membahas kembali dengan keluarga Gaga Muhammad," jelas Fahmi saat dihubungi awak media belum lama ini.
Rencananya, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu akan menyerahkan bandingnya pada Selasa (8/2/2022). Fahmi pun menyebut pengajuan banding ini kemungkinan akan dihadiri oleh ibunda Gaga, Janariyah.
Baca Juga
"Iya, belum. Masuknya Selasa Insya Allah. Mungkin ibunya Gaga akan ikut, Selasa di PN Timur, jam 11.00 WIB atau jam 13.00 WIB," kata Fahmi.
Fahmi mengaku tak keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga mengajukan banding. Hanya saja, dia memastikan pengajuan banding yang dilakukan pihaknya akan meringankan hukuman Gaga.
"Insya Allah lebih ringan (hukuman Gaga). Kalau Jaksa ajukan banding silahkan. Saya yang ajukan banding jadi Insya Allah lebih ringan," ujar Fahmi.
Adapun dalam banding yang akan diajukannya, Fahmi mengungkapkan ada delapan poin terkait penambahan fakta peristiwa. Dirinya pun optimis pengajuan bandingnya akan dikabulkan Majelis Hakim dan meringankan hukuman Gaga.
"Karena hukum di Indonesia masih berlaku. Alasannya ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin. Awalnya enam, tapi setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya," ungkap Fahmi.
"Mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, 'ini ada kejadian ini dan itu'. Gitu. Antara enam atau delapam nanti saya sampaikan di hari Selasa," tutup Fahmi.
(dra)
tulis komentar anda