Gaga Muhammad Tunda Ajukan Banding Usai Ngotot Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:30 WIB
Gaga Muhammad menunda mengajukan banding kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Sebelumnya Gaga tak terima divonis 4,5 tahun penjara. Foto/Faisal Rahman
JAKARTA - Gaga Muhammad menunda mengajukan banding kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Sebelumnya Gaga tak terima divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid. Fahmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding sehingga terpaksa menunda banding lantaran pihaknya ingin membahas hal itu bersama kliennya.
"Iya, jaksa sudah mengajukan banding. Jadi oleh karenanya, saya harus memundurkan waktu, membahas kembali dengan keluarga Gaga Muhammad," jelas Fahmi saat dihubungi awak media belum lama ini.
Rencananya, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu akan menyerahkan bandingnya pada Selasa (8/2/2022). Fahmi pun menyebut pengajuan banding ini kemungkinan akan dihadiri oleh ibunda Gaga, Janariyah.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid. Fahmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding sehingga terpaksa menunda banding lantaran pihaknya ingin membahas hal itu bersama kliennya.
"Iya, jaksa sudah mengajukan banding. Jadi oleh karenanya, saya harus memundurkan waktu, membahas kembali dengan keluarga Gaga Muhammad," jelas Fahmi saat dihubungi awak media belum lama ini.
Rencananya, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu akan menyerahkan bandingnya pada Selasa (8/2/2022). Fahmi pun menyebut pengajuan banding ini kemungkinan akan dihadiri oleh ibunda Gaga, Janariyah.
Lihat Juga :