Gaga Muhammad Tunda Ajukan Banding Usai Ngotot Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:30 WIB
Baca Juga: Ajukan Banding, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Berkas ke PN Jakarta Timur
"Karena hukum di Indonesia masih berlaku. Alasannya ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin. Awalnya enam, tapi setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya," ungkap Fahmi.
"Mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, 'ini ada kejadian ini dan itu'. Gitu. Antara enam atau delapam nanti saya sampaikan di hari Selasa," tutup Fahmi.
"Karena hukum di Indonesia masih berlaku. Alasannya ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin. Awalnya enam, tapi setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya," ungkap Fahmi.
"Mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, 'ini ada kejadian ini dan itu'. Gitu. Antara enam atau delapam nanti saya sampaikan di hari Selasa," tutup Fahmi.
(dra)
Lihat Juga :