Capaian Vaksinasi Dosis Kedua Bakal Jadi Syarat Aturan Penerapan PPKM

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:42 WIB
Pemerintah telah menambah syarat atau indikator penentuan level aturan penerapan PPKM di suatu wilayah di Tanah Air. / Foto: ilustrasi/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Pemerintah telah menambah syarat atau indikator penentuan level aturan penerapan PPKM di suatu wilayah di Tanah Air.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa luas cakupan vaksinasi primer dosis lengkap pada masyarakat umum dan kelompok lanjut usia (lansia) kini masuk jadi syarat untuk turun level PPKM.

"Mulai minggu depan, capaian vaksinasi dosis kedua umum dan lansia akan menjadi syarat penurunan level PPKM yang akan efektif diberlakukan," ujar dr. Nadia dalam siaran langsung siaran pers Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).



Aturan tersebut diberlakukan agar bisa menggenjot percepatan vaksinasi primer dosis kedua pada masyarakat. "Dengan kata lain, jika cakupan vaksinasi pada tiap-tiap daerah masih rendah, akan berpengaruh pada penentuan level PPKM di wilayah tersebut," ungkapnya.



Sementara, cakupan vaksinasi Covid-19 nasional apabila dilihat dari data KPCPEN per 27 Februari 2022 pukul 09.00 WIB, sudah lebih dari 344 juta dosis vaksin yang telah disuntikkan, dan 53 persen dari populasi Indonesia sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis primer lengkap.



Pada Juni 2022, pemerintah menargetkan 70 persen populasi Indonesia sudah divaksinasi dosis lengkap. Ini artinya dalam kurun waktu dari sekarang, hanya empat bulan Indonesia sudah harus bisa mengejar gap 17 persen cakupan vaksinasi primer dua dosis.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More