Pemberian Label pada Kemasan Dinilai Dapat Selamatkan Hak Kesehatan Anak
Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:59 WIB
loading...
Dalam revisi itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberi label peringatan konsumen. / Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo guna memberikan perhatian terhadap bahaya bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman olahan.
Dia menyampaikan alasan kenapa harus mengirim surat terbuka tersebut. Ya, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan sama sekali, padahal isi surat itu menyangkut kesehatan anak , bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
"Kami sudah dua kali mengirim surat kepada presiden, tetapi belum ada tanggapan. Diduga surat itu masih tertahan di Setneg," ujar Arist dalam diskusi peringatan Hari Gizi dan Pangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Alasan Ilmiah Kenapa Nasi Baru Matang Perlu Langsung Diaduk
Adapun isi surat terbuka tersebut adalah agar Presiden Joko Widodo menyetujui revisi kedua PerkaBPOM No. 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan.
Dalam revisi itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberi label peringatan konsumen.
"Manfaat disahkan Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan adalah melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem imunitas, " paparnya.
Dia menyampaikan alasan kenapa harus mengirim surat terbuka tersebut. Ya, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan sama sekali, padahal isi surat itu menyangkut kesehatan anak , bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
"Kami sudah dua kali mengirim surat kepada presiden, tetapi belum ada tanggapan. Diduga surat itu masih tertahan di Setneg," ujar Arist dalam diskusi peringatan Hari Gizi dan Pangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Alasan Ilmiah Kenapa Nasi Baru Matang Perlu Langsung Diaduk
Adapun isi surat terbuka tersebut adalah agar Presiden Joko Widodo menyetujui revisi kedua PerkaBPOM No. 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan.
Dalam revisi itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberi label peringatan konsumen.
"Manfaat disahkan Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan adalah melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem imunitas, " paparnya.
Lihat Juga :