Cara dan Syarat Pendaftaran PPDS 2023
loading...
A
A
A
7. Surat Keterangan nilai TOEFL > 450 (berlaku 2 tahun terakhir).
8. Surat Keterangan sehat fisik, mental dan tidak buta warna dari RS Negeri.
9. Surat Rekomendasi dari PAPDI Cabang sesuai keanggotaan calon peserta.
10. Surat referensi pribadi dari 3 nama (seminat terkait, jabatan, dan bebas) yang dapat dihubungi lebih lanjut oleh institusi pendidikan untuk tambahan informasi dari calon peserta (format KIPD).
11. Pas foto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar (4 ditempel pada formulir, 2 lembar dilampirkan).
12. Materai Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar (ditempel pada formulir).
13. Surat Rekomendansi dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam
14. Bagi peserta didik dengan beasiswa, surat pernyataan kembali ke instansi tempat bekerja dengan tanda tangan di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
15. Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
1. Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
2. TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
16. Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
8. Surat Keterangan sehat fisik, mental dan tidak buta warna dari RS Negeri.
9. Surat Rekomendasi dari PAPDI Cabang sesuai keanggotaan calon peserta.
10. Surat referensi pribadi dari 3 nama (seminat terkait, jabatan, dan bebas) yang dapat dihubungi lebih lanjut oleh institusi pendidikan untuk tambahan informasi dari calon peserta (format KIPD).
11. Pas foto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar (4 ditempel pada formulir, 2 lembar dilampirkan).
12. Materai Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar (ditempel pada formulir).
13. Surat Rekomendansi dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam
14. Bagi peserta didik dengan beasiswa, surat pernyataan kembali ke instansi tempat bekerja dengan tanda tangan di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
15. Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
1. Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
2. TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
16. Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.