Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik Tahun Ini, Segini Besarannya per Bulan

Selasa, 09 Juli 2024 - 10:10 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak naik tahun ini. Terkait penyesuaian iuran, hingga saat ini masih dalam pembahasan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan iuran tidak naik tahun ini. Terkait penyesuaian iuran, hingga saat ini masih dalam pembahasan.

"Sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," kata Ali Ghufron pada awak media, baru-baru ini.

Ia menambahkan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan tiap dua tahun sekali. Itu untuk menjaga BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.



Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per Juli 2024.

1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

2. Kelas II Rp100.000 per bulan.

3. Kelas I Rp150.000 per bulan.

Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi lab, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.

Perlu diketahui juga bahwa ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja penyakit itu?

1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.

2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.

3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.



5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.

9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.

10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.

11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.

12. Peralatan serta obat kontrasepsi.

13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjadi mitra BPJS Kesehatan, kecuali pada situasi darurat dan kondisi darurat.

15. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan permintaan pribadi serta layanan kesehatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena hubungan maupun kecelakaan kerja yang terjamin program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan bagi pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan dengan tujuan penyelenggaraan sebagai bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan yang terjamin program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan sifat wajib hingga nilai tanggungan dari program tersebut sesuai hak pada kelas rawat peserta.

19. Pelayanan kesehatan berhubungan dengan Polri, TNI, serta Kementerian Pertahanan.

20. Pelayanan yang berstatus ditanggung program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan pada manfaat jaminan kesehatan yang ada.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)