Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma
loading...
A
A
A
SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang membuat seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tertulis, "Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif."
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang masih dalam proses investigasi.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyebab kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Senin (2/9/2024) di Kampus Tembalang, Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang ada tindakan pemalakan, kami berkomitmen untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, dan ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jika terbukti ada pungutan liar dalam bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan kepada pelaku, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan akademik yang serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berkomitmen untuk menegakkan integritas dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan sementara Program PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan, serta hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan yang baik, tidak boleh terhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen untuk melindungi para anak didik dan memastikan pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tertulis, "Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif."
Baca Juga
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang masih dalam proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) saat bertugas di RSUP Dr. Kariadi dan menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip.Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyebab kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Senin (2/9/2024) di Kampus Tembalang, Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang ada tindakan pemalakan, kami berkomitmen untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, dan ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Baca Juga
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jika terbukti ada pungutan liar dalam bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan kepada pelaku, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan akademik yang serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berkomitmen untuk menegakkan integritas dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan sementara Program PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan, serta hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan yang baik, tidak boleh terhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen untuk melindungi para anak didik dan memastikan pendidikan yang bersih dan bermartabat.
(tsa)